-
Gaji pertama cair setelah terbit SPMT.
-
Besaran upah termuat di SK pengangkatan.
-
Gaji minimal formasi tertentu setara UMP.
Suara.com - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini mulai diserahkan secara bertahap kepada para pegawai yang lolos seleksi.
Penyerahan dokumen resmi ini segera diikuti dengan prosesi pelantikan simbolis di sejumlah instansi, menandai transisi penting dari status calon pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, di balik euforia ini, pertanyaan fundamental yang paling dinantikan adalah: kapan gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair, dan berapa besarannya?
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu tidak langsung cair setelah SK diterima atau pelantikan dilaksanakan.
Mekanisme pencairan gaji ini terikat pada serangkaian prosedur administrasi krusial. Setelah penyerahan SK dan pelantikan, calon pegawai wajib segera melapor ke instansi penempatan.
Tujuannya adalah untuk menerima dua dokumen penting, yaitu Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Pencairan gaji perdana terletak pada penerbitan SPMT. Dokumen inilah yang secara resmi menunjukkan bahwa PPPK tersebut telah mulai bekerja secara aktif sebagai pegawai di unit kerja yang bersangkutan.
Dengan terbitnya SPMT, perhitungan masa kerja—dan yang paling penting, perhitungan gaji—resmi dimulai. Artinya, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan berdasarkan tanggal yang tercantum pada SPMT tersebut. Proses ini menegaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu tidak dibayar sebelum mereka secara faktual memulai tugasnya.
Mengenai besaran upah, SK pengangkatan yang diterima memuat rincian resmi gaji/upah pegawai, yang mengacu pada format baku dari Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
Namun, besaran nominal ini bersifat fleksibel dan dapat berbeda di setiap instansi karena beberapa pertimbangan utama, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025.
Skema penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mempertimbangkan setidaknya tiga faktor kunci:
- Ketersediaan Anggaran Daerah: Kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah menjadi penentu utama.
- Upah Minimum Wilayah: Gaji harus memenuhi batas minimal yang berlaku.
- Penyesuaian Upah Honorer: Gaji dapat disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus non-ASN (honorer).
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu
Ada satu ketentuan krusial yang memberikan kepastian finansial, terutama bagi formasi tertentu seperti Pranata Trantibum dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Gaji untuk formasi ini, berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, wajib mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja.
Diktum dalam KepmenPAN-RB tersebut secara tegas menyatakan bahwa gaji harus “paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja."
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026