Lifestyle / Komunitas
Minggu, 02 November 2025 | 07:16 WIB
ilustrasi pernikahan (Pexels/Danu Hidayatur Rahman)

Menentukan neptu berdasarkan hari lahir dan pasaran Jawa

Dalam penanggalan Jawa, setiap hari memiliki nilai angka yang disebut neptu. Begitu juga dengan lima pasaran (Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon).

Nilai-nilai ini nantinya akan digunakan untuk menentukan hasil perhitungan. Berikut daftar neptu menurut hari dan pasaran Jawa:

Nilai hari:

  • Minggu = 5
  • Senin = 4
  • Selasa = 3
  • Rabu = 7
  • Kamis = 8
  • Jumat = 6
  • Sabtu = 9

Nilai pasaran:

  • Legi = 5
  • Pahing = 9
  • Pon = 7
  • Wage = 4
  • Kliwon = 8

Langkah pertama adalah menjumlahkan neptu hari dan pasaran dari masing-masing calon pengantin. Setelah itu, hasilnya digabung untuk menemukan total nilai neptu pasangan.

Dari nilai inilah akan diketahui apakah hari tersebut baik atau sebaiknya dihindari untuk melangsungkan pernikahan.

Sebagai contoh, misalnya calon pengantin pria lahir pada Senin Pon, dan calon pengantin wanita lahir pada Kamis Legi. Maka:

  • Neptu pria = Senin (4) + Pon (7) = 11
  • Neptu wanita = Kamis (8) + Legi (5) = 13
  • Total neptu keduanya = 11 + 13 = 24

Setelah mendapatkan jumlah tersebut, angka 24 kemudian dicocokkan dengan tabel hari baik dalam primbon.

Baca Juga: Apa itu Lavender Marriage? Isu yang Menerpa Irish Bella dan Haldy Sabri

Umumnya, total neptu 24 termasuk dalam kategori baik karena melambangkan keseimbangan, keharmonisan, dan keberuntungan.

Dengan demikian, pasangan ini dianggap cocok menikah pada waktu yang dekat dengan neptu tersebut.

Namun, apabila hasil penjumlahan jatuh pada angka yang dikategorikan “sengsara” atau “cela”, maka disarankan untuk menunda atau mengganti tanggal pernikahan agar terhindar dari kesialan.

Inilah sebabnya, banyak masyarakat Jawa masih berkonsultasi kepada sesepuh atau ahli primbon sebelum menentukan tanggal pasti.

Simbol dan makna hasil perhitungan neptu

Selain angka, primbon juga menafsirkan makna dari hasil penjumlahan tersebut seperti berikut.

Load More