Suara.com - Senantiasa melindungi keamanan pelanggan jadi salah satu kewajiban pemilik produk yang dijual di Indonesia. Baru-baru ini, PINKFLASH Cosmetics mengumumkan menarik produknya yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Legalitas ini sebenarnya dapat dicek dengan barcode yang tersedia. Tapi tak banyak yang tahu cara cek BPOM kosmetik dengan barcode yang tersemat.
Pencabutan izin edar ini dilakukan BPOM RI pada produk PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04.
Pihak perusahaan menyatakan akan menghormati dan mematuhi keputusan BPOM RI, dan segera mengambil tindakan atas produk dan kerugian pelanggan yang muncul.
Pernyatan dari PINKFLASH
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, brand ini menyatakan bahwa akan menghentikan distribusi dan penjualan produk yang dimaksud, memastikan proses pemusnahan produk sesuai prosedur, dan meminta maaf pada konsumen, mitra retail, distributor, serta publik secara umum atas ketidaknyamanan yang muncul.
PINKFLASH juga akan menetapkan kebijakan ganti rugi untuk pelanggan yang sudah terlanjur membeli produk yang dimaksud dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta prosedur yang ditetapkan.
Cara Cek Produk BPOM, Selalu Pastikan Kosmetik Lulus
Belajar dari apa yang baru saja terjadi pada produk PINKFLASH, bagaimana masyarakat bisa memastikan sebuah produk kosmetik telah lulus dan memiliki ijin BPOM yang berlaku?
Ada dua cara utama yang dapat digunakan untuk mengecek izin BPOM yang ada saat ini.
Pertama menggunakan aplikasi BPOM Mobile, dan yang kedua mengandalkan database yang tersedia di situs resmi BPOM. Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
1. BPOM Mobile
Untuk cara pertama, Anda dapat mengunduh aplikasi ini terlebih dahulu. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memindai barcode atau QR Code yang ada di kemasan produk, untuk kemudian dicek dengan database yang ada.
Setelah diunduh, buka fitur "Scan Produk" dan arahkan kamera ke barcode atau QR Code yang ada. Tunggu sistem bekerja dan informasi produk akan muncul di layar jika produk terdaftar.
Secara lengkap, data terkait nama produk, nama produsen, nomor registrasi, dan status izin edar akan muncul.
2. Situs Resmi BPOM
Untuk penggunaan situs resmi BPOM, Anda dapat langsung masuk ke situsnya pada https://cekbpom.pom.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Apakah Boleh Menangis di Makam saat Ziarah? Ini Adab Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? 4 Rekomendasi Tabir Surya Mengandung Niacinamide
-
Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua
-
4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi
-
5 Moisturizer Alternatif Cerave untuk Atasi Skin Barrier Rusak, Kulit OTW Mulus Kembali
-
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
-
4 Skincare Lacoco untuk Hempaskan Noda Hitam, Brand Lokal Rasa Premium
-
Setelah Serum Boleh Pakai Moisturizer? Ini 5 Pelembap Terbaik yang Mudah Menyerap
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam