- BPOM kembali merilis produk kosmetik dan skincare berbahaya, salah satunya dari brand Pinkflash.
- Setidaknya ada dua produk Pinkflash yang dinyatakan mengandung zat terlarang sehingga ditarik peredarannya.
- Apa kandungan dan produk Pinkflash yang ditarik BPOM? Simak ulasannya di sini.
Suara.com - Produk Pinkflash kembali masuk daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berdasarkan hasil pengawasan dan temuan periode Juli hingga September 2025.
Terdapat dua produk Pinkflash yang dinyatakan mengandung bahan terlarang yakni jenis eyeshadow atau perwarna kelompak mata yang sebelumnya dijual di pasaran.
Menurut catatan BPOM, kedua produk tersebut adalah Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR04 dan Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02.
Nomor izin edar dua produk tersebut telah dicabut, sehingga publik diminta tetap waspada dan teliti dalam membeli komestik dan produk perawatan tubuh (skincare).
Pinkflash Eyeshadow mengandung apa?
Pinkfash Eyeshadow merupakan salah satu kosmetik impor dari China. Meskipun di Indonesia produk ini didaftarkan oleh PT FCL Internasional Indonesia, merek Pinkflash sendiri merupakan produk kosmetik dari Tiongkok dan diproduksi oleh Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd.
Pinkflash Eyeshadow berbentuk kosmetik palet pewarna kelopak mata, di mana dalam satu produknya terdapat beberapa shade warna yang dapat dicocokkkan sesuai selera dan kebutuhan.
Untuk produk yang dilarang adalah Pinkflash Eyeshadow dengan 3 shade warna. Harga pasarannya Rp30 ribu hingga Rp50 ribu di toko online.
Menurut temuan BPOM, Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR04 dengan Nomor Izin Edar NA NA11231200150, positif mengandung pewarna K10 bersifat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker dan gangguan fungsi hati.
Baca Juga: 5 Merek Kosmetik Ramah Muslimah selain Wardah: Halal dan Aman untuk Kulit Sensitif
Sementara itu produk kedua Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 bernomor izin edar NA11231200088, dinyatakan positif mengandung Acid Orange yang dapat menyebabkan iritasi mata.
Klarifikasi Pinkflash
Pihak Pinkflash dalam klarifikasinya menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen, mitra maupun distributor atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Pinkflash menghormati hasil laporan BPOM dan menyatakan telah menghentikan seluruh distribusi serta penjualan kedua produk terkait yang dinyatakan berbahaya baik yang sudah dipasarkan di toko online maupun offline.
Selain itu, Pinkflash akan melakukan pemusnahan produk sesuai prosedur dan standar keamanan, sebagaiman instruksi BPOM.
Lebih dari itu, Pinkflash menjanjikan ganti rugi sebagai bentuk kompensasi terhadap konsumen yang telah terlanjur membeli produk eyeshadow sebelum rilis BPOM keluar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Terpopuler: Pilihan Parfum untuk Kado Hari Ibu, Matcha sebagai Sajian Natal
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu