Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), program beasiswa unggulan Pemerintah Indonesia, dipastikan akan menerapkan pembatasan ketat terhadap jumlah penerima beasiswa pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Kebijakan ini diambil di tengah lonjakan minat pendaftar yang sangat tinggi, menciptakan persaingan yang lebih sengit bagi para pemburu beasiswa.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR pada Selasa (16/9), kuota beasiswa LPDP tahun 2025 hanya ditetapkan sekitar 4.000 orang.
Angka ini sangat kontras dengan jumlah pendaftar yang mencatat rekor lonjakan, mencapai 78.588 orang.
Penetapan kuota 4.000 penerima ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dua tahun terakhir:
Tahun 2024: Dari 52.842 pendaftar, terdapat 8.592 penerima beasiswa.
Tahun 2023: Dari 33.396 pendaftar, terdapat 9.358 orang yang berhasil lolos.
Dengan perbandingan data tersebut, jumlah penerima beasiswa tahun 2025 mengalami penurunan drastis lebih dari 50% dibandingkan tahun 2024.
Meskipun terjadi penurunan drastis pada tahun ini dan 2026, Sudarto memastikan bahwa kuota beasiswa LPDP akan kembali ditingkatkan pada tahun 2027.
Program Beasiswa LPDP
Baca Juga: Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
LPDP adalah program beasiswa penuh yang dibentuk oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2010. Program ini bertujuan utama untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul Indonesia melalui pembiayaan pendidikan di universitas-universitas terbaik dunia maupun dalam negeri.
Beasiswa ini bersifat fully funded, mencakup berbagai komponen biaya penting, antara lain:
- Biaya kuliah (tuition fee).
- Tunjangan hidup (makan, transportasi, akomodasi).
- Asuransi kesehatan.
- Dana penelitian khusus untuk jenjang doktoral.
Tiga Jenis Utama Beasiswa LPDP
LPDP membagi program beasiswanya menjadi tiga kategori utama, disesuaikan dengan latar belakang dan kebutuhan calon pendaftar:
Program Umum: Meliputi Beasiswa Reguler (untuk S2/S3 di universitas dalam atau luar negeri), Beasiswa PTUD (bagi pendaftar yang sudah diterima di Perguruan Tinggi Utama Dunia seperti Harvard dan Oxford), serta Beasiswa Parsial (dengan skema pendanaan bersama).
Program Targeted: Ditujukan untuk aparatur negara (PNS, TNI, Polri), wirausaha yang ingin menempuh S2 di luar negeri, dokter spesialis (melalui kerja sama dengan Kemenkes), serta talenta riset (kolaborasi dengan BRIN untuk bidang strategis seperti nuklir dan maritim).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
8 Parfum Cocok untuk Ojol: Awet dan Anti Bau, Bikin Penumpang Auto Kasih Bintang Lima
-
5 Eye Cream untuk Mengurangi Mata Panda, Cocok Bagi yang Sering Begadang
-
5 Rekomendasi Serum Antioksidan untuk Lindungi Kulit dari Polusi Bagi Warga Kota Besar
-
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Medan, Lokasi Strategis dan Punya Fasilitas Lengkap
-
Harga Makin Kompetitif Saat Promo 11.11! Ini 3 Rekomendasi Hotel di Yogyakarta Paling Populer
-
7 Rekomendasi Concealer untuk Menutupi Flek Hitam, Wajah Auto Flawless
-
Mengenang Marsinah, Terima Gelar Pahlawan Nasional dan Kematiannya yang Belum Tuntas
-
Profil dan Keturunan Nessie Judge, Youtuber Minta Maaf Usai Pro Kontra Junko Furuta
-
Studi: Kesiapan SDM dan Lingkungan Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital
-
Jam Tangan Apakah Bisa Digadaikan di Pegadaian? Cek Syarat dan Ketentuannya