Suara.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Pendaftaran berlangsung serentak mulai 22 hingga 28 November 2025.
Seiring diumumkannya pembukaan seleksi ini, banyak yang penasaran, sebenarnya petugas haji dibayar berapa?
Menjadi petugas haji adalah kesempatan besar bagi siapa pun yang ingin mengabdi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Setiap tahun, ribuan petugas dari berbagai latar belakang dikirim untuk membantu lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci. Mulai dari pelayanan kesehatan, bimbingan ibadah, hingga memastikan jemaah makan tepat waktu.
Bagi Anda yang berencana mengikuti rekrutmen tahun 2026, ini dia besaran gaji, jadwal, dan syarat pendaftaran yang harus diperhatikan.
Kategori Petugas Haji 2026
Pada penyelenggaraan haji tahun 2026 atau 1447 H, pemerintah membuka beberapa formasi petugas dengan tugas yang berbeda-beda. Kategorinya meliputi:
1. PPIH Pusat
Petugas yang bertugas mengoordinasikan seluruh operasional haji tingkat pusat. Tugas mereka mencakup pengawasan besar, baik yang berlangsung di Indonesia maupun di Arab Saudi. Posisi ini biasanya diisi oleh ASN dengan pengalaman khusus.
2. PPIH Arab Saudi
Baca Juga: Apa Saja Tugas Petugas Haji? Katanya Sekarang Tak Harus Beragama Islam
Petugas ini bekerja langsung di lokasi haji, mulai dari Makkah, Madinah, sampai Arafah-Muzdalifah-Mina. Mereka melayani, membina, serta memberikan perlindungan kepada jemaah selama tinggal di Tanah Suci.
3. PPIH Embarkasi
Mereka bertugas di asrama embarkasi, membantu proses keberangkatan jemaah sebelum terbang, sekaligus melayani jemaah saat kembali ke Indonesia.
4. PPIH Kloter
Inilah petugas yang mendampingi satu kelompok terbang (kloter) dari awal hingga akhir perjalanan. Mereka menjaga jemaah selama perjalanan udara, proses pemindahan bus, hingga kembali ke tanah air.
5. Petugas Haji Daerah (PHD)
PHD berasal dari kabupaten/kota masing-masing dan ikut bersama kloter daerah tersebut. Mereka membantu memperkuat tugas petugas kloter dan mendampingi jemaah dari wilayah asal.
Gaji Petugas Haji 2026
Pertanyaan soal gaji petugas haji sering muncul dan memang penting diketahui. Meskipun angka resmi tahun 2026 belum diumumkan, Anda bisa memperkirakan kisarannya dari data tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, petugas menerima gaji sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, kemudian naik pada 2025 menjadi Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Angka ini menunjukkan bahwa tahun 2026 kemungkinan juga mengalami kenaikan, mengikuti inflasi dan penyesuaian biaya operasional haji.
Namun yang perlu dicatat, gaji pokok bukanlah komponen terbesar. Petugas haji juga menerima uang saku, konsumsi, akomodasi, transportasi, serta fasilitas kerja lain selama bertugas.
Jika seluruh tunjangan tersebut dijumlahkan, total pendapatan petugas selama masa tugas sekitar 30-40 hari bisa mencapai Rp70 juta hingga Rp75 juta, berdasarkan data tahun sebelumnya. Angka ini bisa berbeda berdasarkan jenis tugas dan lokasi penempatan.
Jadi meski gaji bulanannya kecil, total pendapatan selama bertugas tergolong besar karena ditambah berbagai tunjangan operasional.
Jadwal dan Syarat Menjadi Petugas Haji 2026
Rekrutmen petugas haji 2026 dilakukan bertahap pada akhir tahun 2025. Berikut jadwalnya:
- November 2025: Pembukaan seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter
- Desember 2025: Seleksi PPIH Pusat
- Januari - Februari 2026: Pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis
Proses seleksi mencakup tiga tahap, yakni seleksi administrasi, tes kompetensi, dan wawancara. Peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti diklat dan pembekalan untuk meningkatkan kemampuan pelayanan, kedisiplinan, dan komunikasi, termasuk dasar bahasa Arab.
Sementara itu, syarat umum pendaftaran petugas haji 2026 meliputi:
- WNI dan beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang hamil (untuk perempuan)
- Berintegritas dan memiliki rekam jejak baik
- Tidak pernah tersangkut kasus pidana
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH
- Berasal dari unsur ASN Kemenag, TNI/Polri, atau masyarakat ormas/lembaga Islam
- Siap bertugas penuh selama operasional haji
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui haji.kemenag.go.id/petugas, dengan mengunggah dokumen sesuai formasi yang dipilih
Demikianlah informasi lengkap terkait gaji petugas haji, lengkap dengan jadwal seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda berminat untuk mengikuti rekrutmen petugas haji 2026. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Anti Ribet Cuma Pakai Teflon
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
Cap Go Meh 2026 Libur atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret
-
Rahasia Puasa Nyaman: Pentingnya Sirkulasi Udara di Rumah
-
5 Kepribadian Unik Orang yang Suka Bangun Pagi Menurut Penelitian
-
9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya, Lengkap dan Jelas!
-
Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
-
Kena Sanksi Gegara Istri, Berapa Lama Pengabdian 2n+1 Aryo Iwantoro yang Belum Diselesaikan?
-
Belajar dari Dwi Sasetyaningtyas, Bolehkah Alumni LPDP Pindah Kewarganegaraan?