Suara.com - Demi mendukung ibadah umat muslim di tanah suci, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah mengumumkan syarat untuk daftar menjadi petugas haji tahun 2026. Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) ini akan digunakan untuk keberangkatan ibadah tahun 1447 hijriah / 2026 masehi.
Kementerian Haji dan umrah menyebutkan bahwa formasi PPIH Kloter ini akan terdiri atas Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter. Sementara itu, Formasi PPIH Arab Saudi mencakup layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Syarat Pendaftaran Menjadi Petugas Haji 2026
Pendaftaran petugas haji dibuka selama tanggal 22–28 November 2025 melalui laman resmi https://haji.go.id/petugas. Namun, sebelum itu pastikan Anda sudah memenuhi berbagai syarat berikut.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Beragam Islam.
- Tidak sedang dalam keadaan hamil.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji.
- Memiliki integritas, reputasi yang dapat dipercaya, serta riwayat kinerja yang baik, dan tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pidana.
- Memiliki dokumen identitas kependudukan yang sah sesuai ketentuan.
- Mendapatkan persetujuan atau izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal bagi PNS maupun pegawai lembaga lainnya.
- Mampu menggunakan komputer serta/atau aplikasi pada perangkat Android maupun iOS.
- Lebih diutamakan apabila memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- Tidak sedang mengikuti atau menjalani program tugas belajar.
- Suami dan istri tidak diperkenankan bertugas sebagai PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
- Selain ketentuan tersebut, anggota PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, ASN, non-ASN pada Kementerian Haji dan
- Umrah, kementerian/lembaga lain, TNI/Polri, atau unsur masyarakat seperti organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
- Tidak pernah bertugas sebagai PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat melakukan pendaftaran.
Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia pendaftar berada pada rentang 35–60 tahun.
- Pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.
- Memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Siskohat
Baca Juga: Link Pendaftaran Petugas Haji 2026, Buka Hari Ini 22 November 2026
- Berusia antara 25 hingga 57 tahun pada saat mendaftar.
- Merupakan pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian
- Agama (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota), dengan masa kerja aktif sedikitnya tiga tahun, dibuktikan melalui surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
- Menguasai penggunaan aplikasi Siskohat dan memiliki kemampuan pengolahan data.
- Diutamakan pernah mengikuti pelatihan teknis Siskohat, dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Dokumen Wajib
- Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan instansi/lembaga.
- KTP asli yang masih berlaku.
- Ijazah pendidikan terakhir.
- SK pegawai terbaru.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau perangkat Android/iOS.
Dokumen Opsional
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat pernyataan telah menunaikan ibadah haji.
- Surat izin dari suami (untuk peserta perempuan yang telah menikah).
- Sertifikat bahasa Arab atau Inggris yang telah dilegalisir lembaga
- Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir.
Syarat Administrasi Pembimbing Ibadah Kloter
- Dokumen Wajib
- Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga.
- KTP yang sah dan masih berlaku
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Sertifikat pembimbing ibadah.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
- Surat pernyataan kesediaan memberikan bimbingan ibadah
- Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer dan/atau perangkat Android/iOS.
- SKCK bagi peserta non-ASN.
Dokumen Opsional
- SK pegawai terakhir.
- Surat izin suami (untuk peserta perempuan yang menikah).
- Sertifikat bahasa Arab atau Inggris yang dilegalisir lembaga.
- Sertifikat/piagam yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir.
Syarat Administrasi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Dokumen Wajib
- Surat rekomendasi/usulan dari pimpinan instansi/lembaga.
- KTP yang masih berlaku.
- Ijazah terakhir.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
- Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer dan/atau perangkat gawai berbasis Android/iOS.
- SKCK untuk peserta non-ASN.
Dokumen Opsional
- SK pegawai terakhir.
- Surat pernyataan pernah melaksanakan ibadah haji.
- Sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir.
- Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir.
- Surat izin suami bagi peserta perempuan yang telah menikah.
Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Dokumen Wajib
- Surat usulan atau rekomendasi dari instansi/lembaga.
- KTP yang sah dan masih berlaku
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai Android/iOS.
- Sertifikat pembimbing ibadah.
- SKCK bagi peserta non-ASN.
Dokumen Opsional
- SK pegawai terakhir.
- Surat pernyataan pernah berhaji.
- Sertifikat kemampuan bahasa Arab atau Inggris yang dilegalisir lembaga.
- Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir.
- Surat izin suami bagi peserta perempuan yang menikah.
Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
- Dokumen Wajib
- Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga.
- KTP yang masih berlaku.
- Ijazah terakhir.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau perangkat Android/iOS.
- Surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat selama minimal tiga tahun, ditandatangani atasan.
- SKCK bagi peserta non-ASN.
Dokumen Opsional
- SK pegawai terakhir.
- SK penempatan terakhir.
- Surat pernyataan telah menunaikan ibadah haji.
- Surat izin suami (untuk peserta perempuan yang menikah).
- Sertifikat/piagam yang diterbitkan oleh SISKOHAT.
- Sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir.
- Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran Petugas Haji 2026, Buka Hari Ini 22 November 2026
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Kemenhaj Resmi Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp88,4 Juta
-
Resmi Turun, Berapa Rincian Biaya dan Kuota Haji 2026?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan