Suara.com - Menjelang penghujung tahun, informasi mengenai jadwal libur akhir tahun 2025 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari, khususnya oleh karyawan swasta.
Momen Natal dan pergantian tahun selalu identik dengan waktu istirahat, liburan keluarga, hingga perjalanan wisata. Karena itu, kepastian tanggal libur sangat penting agar masyarakat bisa menyusun rencana sejak jauh hari.
Pemerintah sendiri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui kebijakan resmi yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Meski demikian, penerapannya bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 diatur melalui SKB 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari ASN, karyawan swasta, hingga pelaku usaha.
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Tujuan penetapan cuti bersama bukan sekadar menambah hari libur, melainkan untuk menata kalender kerja agar lebih terstruktur serta memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas.
Jadwal Libur Natal dan Akhir Tahun 2025, Karyawan Mulai Tanggal Berapa?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur akhir tahun 2025 berpusat pada perayaan Natal. Berikut jadwal resminya:
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu yang Nyaman Buat Berdiri Lama di KRL, Cocok Buat Karyawan dan Pelajar
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal.
Tanggal tersebut berdekatan dengan akhir pekan, yakni Sabtu 27 Desember dan Minggu 28 Desember 2025. Artinya, bagi sebagian besar pekerja dengan sistem kerja lima hari, akan tercipta long weekend selama empat hari berturut-turut, mulai 25 hingga 28 Desember 2025.
Selain itu, libur ini juga berdekatan dengan Tahun Baru 2026, di mana Kamis, 1 Januari 2026, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Jika perusahaan memberikan fleksibilitas tambahan, tidak menutup kemungkinan karyawan bisa menikmati waktu libur yang lebih panjang di penghujung tahun.
Berbeda dengan ASN yang otomatis libur saat cuti bersama, karyawan swasta memiliki ketentuan yang lebih fleksibel. Mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama di perusahaan swasta dapat diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan.
Karena itu, karyawan swasta sangat disarankan untuk mengecek pengumuman resmi dari HRD atau manajemen jauh sebelum Natal 2025 agar tidak salah merencanakan cuti.
Disarankan untuk membuat perencanaan liburan jauh-jauh hari karena penetapan libur Natal dan cuti bersama hampir selalu berdampak luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan