- Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Agama Bandung.
- Islam mengenal empat jenis perceraian yaitu Talak (suami mengucapkan), Khulu' (istri menebus), Fasakh (pembatalan pengadilan), dan Li'an (tuduhan zina).
- Perceraian dalam Islam meskipun diizinkan sebagai jalan terakhir, tetap merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Suara.com - Kabar Atalia Praratya mengugat cerai Ridwan Kamil cukup menggegerkan publik. Gugatan cerai Atalia kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 17 Desember 2025.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya cerai turut memicu rasa penasaran publik, khususnya terkait jenis perceraian dalam Islam. Buat kamu yang penasaran, ternyata ada 4 jenis perceraian dalam Islam.
Dalam Islam, perceraian memang dianggap sebagai hal yang dibenci oleh Allah SWT, tapi diperbolehkan sebagai jalan terakhir jika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan. Nah, apa saja 4 jenis perceraian utama dalam Islam?
1. Talak (Cerai yang Diucapkan oleh Suami)
Talak adalah jenis perceraian yang paling umum dalam Islam, di mana suami secara langsung mengucapkan kata cerai kepada istrinya.
Menurut Al-Qur'an surat At-Thalaq ayat 1, talak harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijaksana, tidak dalam keadaan emosi.
Talak dibagi menjadi dua bentuk utama: talak raj'i (dapat dirujuk kembali selama masa iddah) dan talak ba'in (tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad nikah baru).
Dalam praktik di Indonesia, talak ini sering disebut cerai talak, dan harus diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan putusan resmi. Prosesnya melibatkan upaya mediasi untuk menghindari perceraian permanen.
Talak bisa diucapkan satu, dua, atau tiga kali. Jika sudah tiga kali, pernikahan benar-benar putus dan tidak bisa dirujuk lagi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana
Jenis cerai talak menekankan tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah selama iddah, yang biasanya berlangsung tiga bulan.
2. Khulu' (Cerai yang Diminta oleh Istri dengan Kompensasi)
Khulu' adalah perceraian yang diajukan oleh istri, di mana ia harus memberikan kompensasi atau tebusan kepada suami sebagai ganti pembebasan dari ikatan pernikahan.
Dasar hukumnya dari Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 229, yang menyatakan bahwa jika istri takut tidak bisa menjalankan kewajibannya, ia boleh menebus dirinya. Kompensasi ini bisa berupa mahar yang pernah diberikan suami atau harta lainnya yang disepakati.
Di Indonesia, khulu' sering disebut cerai gugat, dan prosesnya mirip dengan talak, tapi inisiatif dari pihak perempuan.
Pengadilan Agama akan memeriksa alasan seperti ketidakharmonisan, kekerasan, atau ketidakmampuan suami memenuhi nafkah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya
-
Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Restoran Hikiniku to Come Resmi Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hamburg Panggang di Meja
-
4 Cara Menjawab Pertanyaan Sensitif saat Kumpul Lebaran Tanpa Bikin Suasana Canggung
-
4 Cara Balas Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum saat Lebaran 2026
-
10 Pantun Lebaran 2026 Terbaru: Unik dan Lucu untuk Cairkan Suasana Silaturahmi
-
Urutan Silaturahmi Lebaran yang Tepat, Siapa yang Harus Didahulukan?
-
Inspirasi Makeup Jelang Lebaran: Tampilan Segar yang Menonjolkan Riasan Mata dan Bibir
-
6 Parfum Murah di Indomaret dengan Aroma Mewah, Cocok untuk Orang Tua saat Lebaran