- Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Agama Bandung.
- Islam mengenal empat jenis perceraian yaitu Talak (suami mengucapkan), Khulu' (istri menebus), Fasakh (pembatalan pengadilan), dan Li'an (tuduhan zina).
- Perceraian dalam Islam meskipun diizinkan sebagai jalan terakhir, tetap merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Keuntungannya, khulu' memberikan hak bagi istri untuk mengakhiri pernikahan tanpa menunggu persetujuan suami sepenuhnya, asal kompensasi disetujui. Namun, ini juga bisa menjadi beban finansial bagi istri.
3. Fasakh (Pembatalan Pernikahan oleh Pengadilan)
Fasakh adalah jenis perceraian yang dilakukan melalui putusan pengadilan atau qadi, berdasarkan alasan-alasan syar'i yang kuat. Ini bukan inisiatif suami atau istri secara langsung, tapi pembatalan karena pelanggaran aturan pernikahan.
Alasan umum termasuk impotensi suami, penyakit menular, kekerasan fisik atau mental, atau pengabaian nafkah selama periode tertentu. Dasar hukumnya dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pernikahan bisa dibatalkan jika ada kerusakan yang parah.
Di Indonesia, fasakh diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan Pengadilan Agama berwenang memutuskan. Prosesnya melibatkan bukti dan saksi, serta upaya rekonsiliasi.
Berbeda dengan talak atau khulu', fasakh tidak memerlukan kompensasi, tapi hak asuh anak dan harta gono-gini tetap dipertimbangkan.
Jenis perceraian ini sering digunakan dalam kasus KDRT atau pengkhianatan. Fasakh menjamin perlindungan bagi pihak yang dirugikan, terutama perempuan.
4. Li'an (Perceraian karena Tuduhan Zina)
Li'an adalah perceraian khusus yang terjadi karena tuduhan zina dari suami terhadap istri, tanpa bukti yang kuat. Dasar hukumnya dari Al-Qur'an surat An-Nur ayat 6-9, di mana suami bersumpah empat kali bahwa istrinya berzina, dan istri bisa membantah dengan sumpah serupa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana
Jika keduanya bersikeras, pernikahan dibubarkan tanpa iddah bagi istri, dan anak yang lahir dianggap bukan anak suami. Ini adalah bentuk perceraian yang jarang, tapi penting untuk menjaga kehormatan.
Di Indonesia, li'an juga diakui di Pengadilan Agama, meski kasusnya minim karena bukti zina sulit dibuktikan. Konsekuensinya berat: jika tuduhan terbukti salah, suami bisa dihukum.
Perceraian jenis ini menunjukkan betapa Islam menekankan bukti dan keadilan, bukan tuduhan semata.
Intinya, perceraian dalam Islam bukan akhir dari segalanya, tapi pelajaran untuk membangun rumah tangga yang lebih baik. Meski dibolehkan, Nabi SAW menyebutnya sebagai hal yang paling dibenci oleh Allah.
Jika kamu menghadapi salah satu masalah yang berkaitakn dengan 4 jenis perceraian dalam Islam, konsultasikan dengan ahli agama atau pengacara syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Di Tengah Arsitektur Modern, Komunitas Ini Berupaya Menjaga Rumah Vernakular
-
4 Sepatu Lari Lokal untuk Daily Trainer, Empuk dan Anti Cedera Buat Latihan Setiap Hari
-
5 Tips Feng Shui Teras Rumah agar Mendatangkan Hoki dan Energi Positif
-
4 Sepatu Asics Paling Nyaman untuk Jalan Jauh Menurut Pengguna, Kaki Bebas Pegal
-
3 Produk Viva Cosmetics yang Dijual Murah untuk Cerahkan Wajah dan Pudarkan Flek Hitam
-
Apa Saja Amalan Bulan Muharram? Ini Anjuran yang Sesuai Sunah
-
5 Cushion di Bawah Rp100 Ribu yang Awet dan Minim Oksidasi, Cocok untuk Makeup Harian
-
3 Lip Balm yang Bikin Bibir Gelap Tampak Lebih Pink, Harga Mulai Rp31 Ribuan
-
Bulan Suro Benarkah Keramat? Simak Penjelasannya dalam Islam
-
Ramalan Zodiak 16 Juni 2026: Gemini Penuh Ide Cemerlang, Scorpio Perlu Lebih Sabar