- Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Agama Bandung.
- Islam mengenal empat jenis perceraian yaitu Talak (suami mengucapkan), Khulu' (istri menebus), Fasakh (pembatalan pengadilan), dan Li'an (tuduhan zina).
- Perceraian dalam Islam meskipun diizinkan sebagai jalan terakhir, tetap merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Keuntungannya, khulu' memberikan hak bagi istri untuk mengakhiri pernikahan tanpa menunggu persetujuan suami sepenuhnya, asal kompensasi disetujui. Namun, ini juga bisa menjadi beban finansial bagi istri.
3. Fasakh (Pembatalan Pernikahan oleh Pengadilan)
Fasakh adalah jenis perceraian yang dilakukan melalui putusan pengadilan atau qadi, berdasarkan alasan-alasan syar'i yang kuat. Ini bukan inisiatif suami atau istri secara langsung, tapi pembatalan karena pelanggaran aturan pernikahan.
Alasan umum termasuk impotensi suami, penyakit menular, kekerasan fisik atau mental, atau pengabaian nafkah selama periode tertentu. Dasar hukumnya dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pernikahan bisa dibatalkan jika ada kerusakan yang parah.
Di Indonesia, fasakh diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan Pengadilan Agama berwenang memutuskan. Prosesnya melibatkan bukti dan saksi, serta upaya rekonsiliasi.
Berbeda dengan talak atau khulu', fasakh tidak memerlukan kompensasi, tapi hak asuh anak dan harta gono-gini tetap dipertimbangkan.
Jenis perceraian ini sering digunakan dalam kasus KDRT atau pengkhianatan. Fasakh menjamin perlindungan bagi pihak yang dirugikan, terutama perempuan.
4. Li'an (Perceraian karena Tuduhan Zina)
Li'an adalah perceraian khusus yang terjadi karena tuduhan zina dari suami terhadap istri, tanpa bukti yang kuat. Dasar hukumnya dari Al-Qur'an surat An-Nur ayat 6-9, di mana suami bersumpah empat kali bahwa istrinya berzina, dan istri bisa membantah dengan sumpah serupa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana
Jika keduanya bersikeras, pernikahan dibubarkan tanpa iddah bagi istri, dan anak yang lahir dianggap bukan anak suami. Ini adalah bentuk perceraian yang jarang, tapi penting untuk menjaga kehormatan.
Di Indonesia, li'an juga diakui di Pengadilan Agama, meski kasusnya minim karena bukti zina sulit dibuktikan. Konsekuensinya berat: jika tuduhan terbukti salah, suami bisa dihukum.
Perceraian jenis ini menunjukkan betapa Islam menekankan bukti dan keadilan, bukan tuduhan semata.
Intinya, perceraian dalam Islam bukan akhir dari segalanya, tapi pelajaran untuk membangun rumah tangga yang lebih baik. Meski dibolehkan, Nabi SAW menyebutnya sebagai hal yang paling dibenci oleh Allah.
Jika kamu menghadapi salah satu masalah yang berkaitakn dengan 4 jenis perceraian dalam Islam, konsultasikan dengan ahli agama atau pengacara syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Misteri Micellar Water: Kenali Kandungan, Manfaat, dan Cara Pemakaiannya
-
5 Moisturizer Anti Aging Ibu Rumah Tangga, Kulit Kencang Kerutan Hilang
-
6 Shio Paling Beruntung 17 Desember 2025, Waktunya Panen Hasil Kerja Keras
-
Berapa Harga Saham GOTO? Komika Yudha Keling Pakai 1.412.025 Lembar sebagai Mahar
-
Skor Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah, Pembelajaran Humanis Jadi Kunci di Era AI
-
6 Jam Tangan dengan GPS dan Pemantau Jantung untuk Aktivitas Olahraga
-
8 Hewan Paling Mematikan yang Bisa Membunuh dalam Hitungan Menit
-
6 Tinted Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit, Cocok Bagi yang Malas Makeup
-
4 Perbedaan Facial Wash dan Facial Foam, Jangan Salah Pilih!
-
7 Rekomendasi Smartwatch Akurat Pengukur HR Terbaik, Harga Ramah di Kantong