- Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung.
- Gugatan cerai ini muncul di tengah isu perselingkuhan dan kasus dugaan korupsi Bank BJB yang menjerat RK.
- Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata mengenai isu perselingkuhan Ridwan Kamil atas dasar tes DNA.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan yang selama ini kerap menampilkan keharmonisan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
Secara tak terduga, Atalia yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, telah secara resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa RK, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Kepastian mengenai langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa berkas gugatan dari pihak Atalia Praratya telah terdaftar dan siap untuk memasuki babak persidangan dalam waktu dekat.
"Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini," kata Dede saat dikonfirmasi pada hari Senin (15/12/2025).
Meski membenarkan adanya gugatan, pihak pengadilan masih menutup rapat detail materi gugatan yang menjadi alasan Atalia ingin mengakhiri pernikahannya dengan Ridwan Kamil. Dede hanya memastikan bahwa proses hukum akan segera berjalan.
“Nomor perkaranya saya lupa. Namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat," ucap dia.
Gugatan cerai ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat rumah tangga keduanya jauh dari terpaan gosip miring.
Namun, langkah ini diambil Atalia di tengah pusaran sejumlah isu besar yang sedang dihadapi Ridwan Kamil.
Selain gugatan cerai, RK diketahui tengah menghadapi isu perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana.
Baca Juga: Kilas Balik Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Diuji Lisa Mariana Hingga Berujung Gugatan Cerai
Tak hanya itu, namanya juga terseret dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Di sisi lain, terkait isu perselingkuhan, Ridwan Kamil baru saja mendapatkan angin segar dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana Presley terhadap RK.
Putusan ini secara efektif mengukuhkan hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri sebagai sebuah fakta hukum yang mutlak dan tak terbantahkan.
Dalam putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung, majelis hakim menilai bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena bertentangan langsung dengan fakta saintifik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial di tengah simpang siur informasi yang telah bergulir liar sejak April 2025.
"Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti," ujar Muslim.
Berita Terkait
-
Kilas Balik Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Diuji Lisa Mariana Hingga Berujung Gugatan Cerai
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Yakin Tak Akan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Lepaskan Lisa Mariana
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya