News / Nasional
Senin, 15 Desember 2025 | 13:45 WIB
Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya (Instagram)
Baca 10 detik
  • Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung.
  • Gugatan cerai ini muncul di tengah isu perselingkuhan dan kasus dugaan korupsi Bank BJB yang menjerat RK.
  • Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata mengenai isu perselingkuhan Ridwan Kamil atas dasar tes DNA.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan yang selama ini kerap menampilkan keharmonisan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.

Secara tak terduga, Atalia yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, telah secara resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa RK, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Kepastian mengenai langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa berkas gugatan dari pihak Atalia Praratya telah terdaftar dan siap untuk memasuki babak persidangan dalam waktu dekat.

"Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini," kata Dede saat dikonfirmasi pada hari Senin (15/12/2025).

Meski membenarkan adanya gugatan, pihak pengadilan masih menutup rapat detail materi gugatan yang menjadi alasan Atalia ingin mengakhiri pernikahannya dengan Ridwan Kamil. Dede hanya memastikan bahwa proses hukum akan segera berjalan.

“Nomor perkaranya saya lupa. Namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat," ucap dia.

Gugatan cerai ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat rumah tangga keduanya jauh dari terpaan gosip miring.

Namun, langkah ini diambil Atalia di tengah pusaran sejumlah isu besar yang sedang dihadapi Ridwan Kamil.

Selain gugatan cerai, RK diketahui tengah menghadapi isu perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana.

Baca Juga: Kilas Balik Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Diuji Lisa Mariana Hingga Berujung Gugatan Cerai

Tak hanya itu, namanya juga terseret dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Di sisi lain, terkait isu perselingkuhan, Ridwan Kamil baru saja mendapatkan angin segar dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana Presley terhadap RK.

Putusan ini secara efektif mengukuhkan hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri sebagai sebuah fakta hukum yang mutlak dan tak terbantahkan.

Dalam putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung, majelis hakim menilai bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena bertentangan langsung dengan fakta saintifik.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial di tengah simpang siur informasi yang telah bergulir liar sejak April 2025.

"Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti," ujar Muslim.

Load More