Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan daftar lengkap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
UMP ini menjadi patokan gaji terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja di masing-masing daerah.
Penetapan UMP 2026 dilakukan serentak oleh para gubernur dan mengacu pada aturan pengupahan terbaru dari pemerintah pusat.
Besaran kenaikan UMP tahun ini tidak sama di setiap provinsi. Hal tersebut karena perhitungannya disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya, ada provinsi yang mencatat kenaikan cukup tinggi, sementara daerah lain mengalami kenaikan terbatas, bahkan tidak mengalami kenaikan sama sekali.
Perbedaan UMP dan UMK yang Perlu Dipahami Pekerja dan Pengusaha
Banyak pekerja masih bingung membedakan UMP dan (Upah Minimum Kabupaten/Kota), padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
UMP adalah standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi. UMP digunakan sebagai acuan dasar, terutama di daerah yang belum memiliki UMK.
Sementara itu, UMK berlaku khusus untuk satu kabupaten atau kota tertentu. UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena disesuaikan dengan kondisi ekonomi, kebutuhan hidup, dan perkembangan industri di daerah tersebut.
Baca Juga: Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
Jika suatu kabupaten atau kota telah memiliki UMK, maka UMK wajib digunakan dan menggantikan UMP.
Singkatnya, jika ada UMK, perusahaan wajib mengikuti UMK. Namun, jika UMK belum ditetapkan, maka UMP provinsi menjadi patokan upah minimum yang berlaku.
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2026 di Indonesia
Dalam UMP 2026, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, sementara Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah.
Besaran kenaikan UMP tahun ini juga bervariasi antar daerah karena dipengaruhi kondisi ekonomi masing-masing provinsi, sesuai dengan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi di Indonesia, beserta besaran kenaikannya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian