- Gubernur DKI Jakarta mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 pada Rabu, 24 Desember 2025.
- Kenaikan upah ini merupakan pertumbuhan 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
- Penetapan indeks alpha formula kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta diputuskan sebesar 0,75.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan setelah melalui serangkaian rapat panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Pramono memastikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi kesejahteraan pekerja di ibu kota.
"Hari ini secara resmi kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dengan UMP DKI Jakarta," ujar Pramono di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam pemaparannya, Pramono menyebutkan angka UMP terbaru mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut kini menyentuh nominal lebih dari Rp 5,7 juta per bulan bagi para pekerja di Jakarta.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 lalu berada di angka Rp 5.396.761.
Kenaikan ini mencatatkan persentase pertumbuhan sebesar 6,17 persen dari upah minimum tahun berjalan.
Baca Juga: Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir
"Maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," jelasnya merinci nominal kenaikan tersebut.
Dasar hukum penetapan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penghitungan.
Dalam regulasi tersebut, diatur rentang indeks tertentu atau alpha mulai dari 0,5 hingga 0,9 untuk formula kenaikan upah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil jalan tengah dalam menentukan indeks alpha tersebut.
"Diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," tegas Pramono.
Pramono juga menjamin bahwa persentase kenaikan upah buruh kali ini nominalnya melampaui tingkat inflasi daerah.
Hal ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi Jakarta.
"UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!