- Gubernur DKI Jakarta mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 pada Rabu, 24 Desember 2025.
- Kenaikan upah ini merupakan pertumbuhan 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
- Penetapan indeks alpha formula kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta diputuskan sebesar 0,75.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan setelah melalui serangkaian rapat panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Pramono memastikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi kesejahteraan pekerja di ibu kota.
"Hari ini secara resmi kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dengan UMP DKI Jakarta," ujar Pramono di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam pemaparannya, Pramono menyebutkan angka UMP terbaru mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut kini menyentuh nominal lebih dari Rp 5,7 juta per bulan bagi para pekerja di Jakarta.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 lalu berada di angka Rp 5.396.761.
Kenaikan ini mencatatkan persentase pertumbuhan sebesar 6,17 persen dari upah minimum tahun berjalan.
Baca Juga: Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir
"Maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," jelasnya merinci nominal kenaikan tersebut.
Dasar hukum penetapan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penghitungan.
Dalam regulasi tersebut, diatur rentang indeks tertentu atau alpha mulai dari 0,5 hingga 0,9 untuk formula kenaikan upah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil jalan tengah dalam menentukan indeks alpha tersebut.
"Diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," tegas Pramono.
Pramono juga menjamin bahwa persentase kenaikan upah buruh kali ini nominalnya melampaui tingkat inflasi daerah.
Hal ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi Jakarta.
"UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK