Lifestyle / Komunitas
Kamis, 08 Januari 2026 | 13:24 WIB
ilustrasi karyawan menerima THR (freepik/jcomp)
Baca 10 detik
  • THR wajib dibayar perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H, diperkirakan 20 Maret 2026.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung proporsional atau penuh satu gaji.
  • Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda administrasi hingga lima persen dari total THR terutang.

Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR setara dengan satu bulan gaji penuh, termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan tapi minimal satu bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan gaji.

Misalnya, jika seorang karyawan bergaji Rp5 juta dan telah bekerja selama 6 bulan, THR-nya adalah (6/12) x Rp5 juta = Rp2,5 juta.

THR juga wajib diberikan kepada pekerja harian lepas, asal memenuhi kriteria.

Bagi guru dan tenaga pendidik, THR 2026 juga mengikuti aturan serupa, dengan pencairan diperkirakan H-10 sebelum Lebaran, meskipun ada variasi untuk ASN yang mungkin cair lebih awal melalui anggaran negara.

Namun, THR tidak berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer tanpa kontrak formal dengan perusahaan.

Apa sanksi jika perusahaan telat bayar THR?

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar bisa dikenai denda administrasi hingga 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, dan dalam kasus berat, bisa berujung pada pencabutan izin usaha.

Pekerja disarankan melaporkan ke Disnaker setempat jika THR tidak cair tepat waktu.

Pada tahun-tahun sebelumnya, seperti 2025, pemerintah gencar melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan, dan tren ini kemungkinan berlanjut di 2026.

Baca Juga: TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya

Untuk pekerja, ada beberapa tips agar THR Lebaran 2026 bisa dimanfaatkan secara optimal.

Pertama, pantau pengumuman resmi dari Kementerian Agama mengenai tanggal pasti Lebaran, karena bisa memengaruhi jadwal pencairan.

Kedua, komunikasikan dengan HRD perusahaan sejak awal Maret untuk mengetahui estimasi pembayaran.

Ketiga, gunakan THR secara bijak: alokasikan untuk kebutuhan pokok seperti mudik, zakat, atau tabungan darurat, bukan untuk pengeluaran impulsif.

Bagi pengusaha, persiapkan dana THR sejak dini untuk menghindari masalah likuiditas.

Secara keseluruhan, THR Lebaran 2026 diharapkan cair paling lambat 13 Maret 2026, dengan perkiraan Lebaran pada 20 Maret. Selamat menanti Lebaran 2026, semoga THR membawa berkah bagi semua!

Load More