- THR wajib dibayar perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H, diperkirakan 20 Maret 2026.
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung proporsional atau penuh satu gaji.
- Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda administrasi hingga lima persen dari total THR terutang.
Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR setara dengan satu bulan gaji penuh, termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan tapi minimal satu bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan gaji.
Misalnya, jika seorang karyawan bergaji Rp5 juta dan telah bekerja selama 6 bulan, THR-nya adalah (6/12) x Rp5 juta = Rp2,5 juta.
THR juga wajib diberikan kepada pekerja harian lepas, asal memenuhi kriteria.
Bagi guru dan tenaga pendidik, THR 2026 juga mengikuti aturan serupa, dengan pencairan diperkirakan H-10 sebelum Lebaran, meskipun ada variasi untuk ASN yang mungkin cair lebih awal melalui anggaran negara.
Namun, THR tidak berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer tanpa kontrak formal dengan perusahaan.
Apa sanksi jika perusahaan telat bayar THR?
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar bisa dikenai denda administrasi hingga 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, dan dalam kasus berat, bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
Pekerja disarankan melaporkan ke Disnaker setempat jika THR tidak cair tepat waktu.
Pada tahun-tahun sebelumnya, seperti 2025, pemerintah gencar melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan, dan tren ini kemungkinan berlanjut di 2026.
Baca Juga: TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
Untuk pekerja, ada beberapa tips agar THR Lebaran 2026 bisa dimanfaatkan secara optimal.
Pertama, pantau pengumuman resmi dari Kementerian Agama mengenai tanggal pasti Lebaran, karena bisa memengaruhi jadwal pencairan.
Kedua, komunikasikan dengan HRD perusahaan sejak awal Maret untuk mengetahui estimasi pembayaran.
Ketiga, gunakan THR secara bijak: alokasikan untuk kebutuhan pokok seperti mudik, zakat, atau tabungan darurat, bukan untuk pengeluaran impulsif.
Bagi pengusaha, persiapkan dana THR sejak dini untuk menghindari masalah likuiditas.
Secara keseluruhan, THR Lebaran 2026 diharapkan cair paling lambat 13 Maret 2026, dengan perkiraan Lebaran pada 20 Maret. Selamat menanti Lebaran 2026, semoga THR membawa berkah bagi semua!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
3 Zodiak Paling Cocok Jadi Pasangan Scorpio untuk Komitmen Jangka Panjang
-
Flag Football, Olahraga Baru dari Amerika yang Mulai Dilirik Anak Muda Indonesia, Apa Menariknya?
-
5 Zodiak yang Dianggap Red Flag untuk Diajak Berteman dan Jalin Hubungan
-
4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah
-
Urutan Skincare Pagi Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Profil Mirwan Suwarso, Pria Indonesia yang Sukses Sulap Como 1907 Jadi Raksasa Baru Italia
-
5 Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Fengshui
-
Mineral Sunscreen untuk Kulit Apa? Cek 5 Pilihan dengan Perlindungan Maksimal
-
3 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Mengatasi Hairline Mundur: Rambut Tebal, Rontok Berkurang