Suara.com - Awal tahun 2026, para tenaga pendidik di berbagai penjuru tanah air mulai menerima kabar baik terkait peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan dana pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terintegrasi dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan keadilan penghasilan bagi para guru bersertifikasi.
Penyaluran penuh tunjangan ini tidak lepas dari payung hukum yang ditetapkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Secara teknis, aturan ini menetapkan bahwa guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berhak mendapatkan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi.
Tambahan dua bulan inilah yang melengkapi komponen THR dan Gaji ke-13 menjadi genap 100 persen. Nilai ini setara dengan satu kali gaji pokok, di luar dari TPG reguler yang rutin dibayarkan setiap bulannya.
Skema TPG 100 Persen
Implementasi kebijakan ini memiliki beberapa sasaran utama, di antaranya:
Pemerataan Kesejahteraan: Memastikan guru ASN di seluruh pelosok negeri memiliki standar kesejahteraan yang seimbang.
Baca Juga: Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
Keadilan Penghasilan: Memberikan kompensasi bagi para pengajar di daerah yang tidak menyediakan alokasi TPP atau Tukin daerah.
Harmonisasi Wilayah: Menghapus kesenjangan pendapatan antar-guru yang bekerja di wilayah dengan kekuatan fiskal APBD yang berbeda-beda.
Daftar Wilayah yang Telah Melaporkan Pencairan
Hingga pekan pertama Januari 2026, sejumlah daerah di Indonesia telah mengonfirmasi bahwa dana tambahan TPG 100 persen tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing guru. Wilayah tersebut meliputi:
Sumatera: Bandar Lampung, Pesawaran, Nias Selatan, Padang, Aceh Tenggara, dan daerah sekitarnya.
Jawa: Blora, Sragen, Rembang, Jember, Lebak, serta Subang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000
-
Gelar RUPSLB, BTN Tambah Jajaran Komisaris dari Lingkungan Pemerintah
-
PLN EPI Manfaatkan Limbah Aren dan Kayu Jadi Biomassa
-
Disinformasi Dinilai Bisa Goyang Kepercayaan Investor dan Iklim Usaha pada 2026