Suara.com - Awal tahun 2026, para tenaga pendidik di berbagai penjuru tanah air mulai menerima kabar baik terkait peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan dana pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terintegrasi dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan keadilan penghasilan bagi para guru bersertifikasi.
Penyaluran penuh tunjangan ini tidak lepas dari payung hukum yang ditetapkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Secara teknis, aturan ini menetapkan bahwa guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berhak mendapatkan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi.
Tambahan dua bulan inilah yang melengkapi komponen THR dan Gaji ke-13 menjadi genap 100 persen. Nilai ini setara dengan satu kali gaji pokok, di luar dari TPG reguler yang rutin dibayarkan setiap bulannya.
Skema TPG 100 Persen
Implementasi kebijakan ini memiliki beberapa sasaran utama, di antaranya:
Pemerataan Kesejahteraan: Memastikan guru ASN di seluruh pelosok negeri memiliki standar kesejahteraan yang seimbang.
Baca Juga: Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
Keadilan Penghasilan: Memberikan kompensasi bagi para pengajar di daerah yang tidak menyediakan alokasi TPP atau Tukin daerah.
Harmonisasi Wilayah: Menghapus kesenjangan pendapatan antar-guru yang bekerja di wilayah dengan kekuatan fiskal APBD yang berbeda-beda.
Daftar Wilayah yang Telah Melaporkan Pencairan
Hingga pekan pertama Januari 2026, sejumlah daerah di Indonesia telah mengonfirmasi bahwa dana tambahan TPG 100 persen tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing guru. Wilayah tersebut meliputi:
Sumatera: Bandar Lampung, Pesawaran, Nias Selatan, Padang, Aceh Tenggara, dan daerah sekitarnya.
Jawa: Blora, Sragen, Rembang, Jember, Lebak, serta Subang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini