Bisnis / Inspiratif
Rabu, 07 Januari 2026 | 06:33 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)

Suara.com - Awal tahun 2026, para tenaga pendidik di berbagai penjuru tanah air mulai menerima kabar baik terkait peningkatan kesejahteraan.

Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan dana pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terintegrasi dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan keadilan penghasilan bagi para guru bersertifikasi.

Penyaluran penuh tunjangan ini tidak lepas dari payung hukum yang ditetapkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Secara teknis, aturan ini menetapkan bahwa guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berhak mendapatkan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi.

Tambahan dua bulan inilah yang melengkapi komponen THR dan Gaji ke-13 menjadi genap 100 persen. Nilai ini setara dengan satu kali gaji pokok, di luar dari TPG reguler yang rutin dibayarkan setiap bulannya.

Skema TPG 100 Persen

Implementasi kebijakan ini memiliki beberapa sasaran utama, di antaranya:

Pemerataan Kesejahteraan: Memastikan guru ASN di seluruh pelosok negeri memiliki standar kesejahteraan yang seimbang.

Baca Juga: Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh

Keadilan Penghasilan: Memberikan kompensasi bagi para pengajar di daerah yang tidak menyediakan alokasi TPP atau Tukin daerah.

Harmonisasi Wilayah: Menghapus kesenjangan pendapatan antar-guru yang bekerja di wilayah dengan kekuatan fiskal APBD yang berbeda-beda.

Daftar Wilayah yang Telah Melaporkan Pencairan

Hingga pekan pertama Januari 2026, sejumlah daerah di Indonesia telah mengonfirmasi bahwa dana tambahan TPG 100 persen tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing guru. Wilayah tersebut meliputi:

Sumatera: Bandar Lampung, Pesawaran, Nias Selatan, Padang, Aceh Tenggara, dan daerah sekitarnya.

Jawa: Blora, Sragen, Rembang, Jember, Lebak, serta Subang.

Load More