- Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 atas materi komedi "Mens Rea" yang dianggap pencemaran nama baik.
- Pakar hukum menyatakan materi tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan KUHP baru, dan NU/Muhammadiyah resmi membantah pelapor mewakili organisasi mereka.
- Menurut Anda, apakah hal ini layak hingga dilaporkan ke polisi?
Ia menyinggung citra "gemoy" Presiden Prabowo yang kontras dengan latar belakang militernya, serta menilai kinerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum optimal.
2. Fenomena 'No Viral, No Justice'
Sindiran paling pedas ditujukan pada sistem hukum. Pandji menyoroti bagaimana keadilan di Indonesia seringkali baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial.
Puncaknya adalah kalimat penutup segmen tersebut: "Berharap kepada siapa? Polisi kita membunuh, tentara kita berpolitik, presiden kita mau memaafkan koruptor, wakil presiden kita… Gibran.”
3. Koalisi Gemuk Lemahkan Demokrasi
Ia juga mengkritik kondisi politik pasca-Pilpres 2024, di mana hampir semua partai politik merapat ke pemerintah. Menurutnya, minimnya oposisi membuat fungsi kontrol (check and balances) menjadi lemah.
4. Kultur Politik Berbasis Popularitas
Pandji menyentil budaya politik, khususnya di Jawa Barat, yang dinilai cenderung memilih pemimpin karena popularitasnya sebagai artis, bukan karena kapasitasnya.
5. Krisis Perumahan
Baca Juga: POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ia juga membahas isu sosial terkait sulitnya generasi muda memiliki rumah, yang disebabkan oleh praktik properti sebagai instrumen investasi oleh kalangan menengah ke atas.
Menurut Pakar Hukum dan Aktivis
Di tengah panasnya kontroversi, pandangan berbeda datang dari para ahli hukum dan aktivis kebebasan berekspresi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai materi "Mens Rea" tidak dapat dipidana.
Alasannya terletak pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud melalui kanal YouTube-nya, Jumat (9/1/2026).
Dukungan serupa datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR, Nur Ansar, menegaskan bahwa materi Pandji adalah ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi.
"Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara, sebagai bagian kebebasan berekspresi," kata Nur Ansar pada 9 Januari 2026.
Berita Terkait
-
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
-
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
-
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
-
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
-
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
-
Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya
-
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
-
6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet
-
Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai