Lifestyle / Komunitas
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi upacara bendera. (Chat GPT)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 terbaru terkait Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Surat tersebut resmi diterbitkan per tanggal 23 Januari 2026, pelaksanaannya mulai berlaku setelahnya. Ada beberapa perubahan aturan upacara bendera menurut surat tersebut, salah satunya adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.

Surat Edaran tersebut sebagai wujud nyata untuk melaksanakan arahan Presiden RI yang berkaitan dengan penguatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Yang mana, tidak sekedar seremonial belaka, tapi lebih terstruktur, sejalan dengan pembentukan karakter penuh semangat nasionalisme dan patriotisme.

Dalam pelaksanaannya, Surat Edaran tersebut ditujukan pada seluruh Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Sehingga, aturan tersebut menjadi acuan resmi supaya upacara bendera berjalan tertib, khidmat, seragam serta berkelanjutan.

Tujuan Adanya Pembaharuan dalam Upacara Bendera

Ilustrasi Upacara Bendera (unsplash)

Adanya Surat Edaran tersebut, Pemerintah mempunyai target khusus, yakni supaya ke depannya kegiatan upacara bendera bukan lagi dipandang hal biasa saja, namun penuh makna mendalam bagi siswa-siswi keseluruhan.

Upacara nantinya diharapkan bisa menjadi budaya sekolah yang penuh akan nilai-nilai pendidikan karakter serta membentuk sikap positif dalam berbagai hal bagi peserta didik.

Penguatan karakter yang dimaksud meliputi perilaku cinta tanah air, hormat pada guru maupun orang tua, mampu hidup rukun antar sesama.

Baca Juga: Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara

Melalui konsep pendekatan tersebut, upacara di sekolah mempunyai fungsi edukatif lebih luas serta konseptual. Siswa secara tidak langsung akan mempunyai sikap yang mencerminkan keteladanan lebih baik dari sebelumnya.

Poin Penting Peraturan Baru Upacara Sekolah

Berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Mandikdasmen, ternyata mempunyai tiga poin utama yang menjadi landasan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Apa sajakah itu? Berikut penjelasan singkatnya.

1. Upacara dilaksanakan pagi hari setiap senin

Peraturan tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa upacara bendera wajib diikuti seluruh warga sekolah pada waktu yang telah ditentukan.

2. Adanya penyeragaman teks janji siswa

Sebelum peraturan baru muncul, namanya memang janji siswa. Saat ini dan seterusnya ada perubahan menjadi Ikrar Pelajar Indonesia.

Pembaharuan tersebut mengandung maksud tertentu berupa adanya penguatan identitas dan nilai kebangsaan bagi setiap peserta didik.

3. Adanya instruksi menyanyikan lagu 'Rukun Sama Teman' setelah lagu wajib nasional

Tambahan lagu "Rukun Sama Teman" sebagai upaya membentuk afirmasi positif, dengan kata lain sebagai bagian penting dalam memupuk nilai persatuan serta kebersamaan dalam lingkungan sekolah.

Dua poin terakhir merupakan pembaharuan dari susunan upacara sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Susunan Upacara Bendera Terbaru

Sesuai dengan peraturan yang paling baru, berikut rincian susunan upacara bendera setiap senin pagi di sekolah.

  • Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Penghormatan kepada pemimpin upacara.
  • Laporan setiap pemimpin barisan kepada pemimpin upacara.
  • Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
  • Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
  • Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Penaikan bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
  • Mengheningkan cipta.
  • Pembacaan teks Pancasila.
  • Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.
  • Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia.
  • Amanat pembina upacara.
  • Menyanyikan lagu wajib nasional.
  • Menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  • Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
  • Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara.
  • Peserta upacara meninggalkan lapangan upacara.

Ikrar Pelajar Indonesia

Berdasarkan peraturan terbaru, dalam pelaksanaan upacara bendera tiap senin pagi harus ada sesi pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia. Begini susunan kalimatnya.

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

Belajar dengan baik.

Menghormati orang tua.

Menghormati guru.

Rukun sama teman.

Mencintai Tanah Air Indonesia.

Ikrar tersebut mengandung kekuatan dasar dalam memperkokoh nilai moral maupun kebangsaan, dengan harapan tercermin dalam perilaku sehari-hari.

Lirik Lagu Rukun Sama Teman

Lirik lagu "Rukun Sama Teman" hasil karya Mandikdasmen Abdul Mu’Ti, didukung dengan aransemen musik by Dwiki Dharmawan, selanjutnya dibawakan oleh Quinn Salman dan Prince Poetiray.

Berikut rincian lirik lengkapnya.

Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman

Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman
Rukun sama teman

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More