Suara.com - Sorotan publik kini tertuju pada rumah tangga komedian Boiyen. Di tengah kabar suaminya, Rully Anggi Akbar, yang tengah menghadapi proses hukum, Boiyen justru melayangkan gugatan cerai. Padahal, usia pernikahan mereka baru berjalan hitungan bulan.
Tak sedikit yang bertanya, suami Boiyen kena kasus apa? Mengingat perpisahan terjadi saat persoalan hukum masih bergulir, situasi tersebut membuat pasangan ini menjadi perbincangan.
Dugaan kasus yang menjerat Rully Anggi Akbar disebut-sebut ikut memengaruhi keputusan Boiyen untuk berpisah.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini, dan seperti apa proses perceraian yang kini sedang berlangsung?
Kasus Suami Boiyen: Terseret Dugaan Penipuan Investasi
Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang investor berinisial RF pada 6 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Surya Hamdani dan Santo Nababan.
Kasus ini berkaitan dengan investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia yang sebelumnya ditawarkan Rully kepada korban.
Permasalahan bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rully menawarkan peluang investasi kepada RF untuk pengembangan usaha kuliner di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposal yang diajukan, Rully menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor.
Tertarik dengan penawaran tersebut, RF kemudian menyetorkan dana sekitar Rp300 juta. Selain itu, Rully juga menjanjikan pembayaran keuntungan rutin sebesar Rp6 juta setiap bulan.
Baca Juga: Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!
Namun, setelah berjalan beberapa waktu, investor mulai menemukan kejanggalan pada laporan keuangan yang diterima.
Pembagian keuntungan hanya berlangsung selama beberapa bulan. Korban tercatat hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sebelum akhirnya berhenti sama sekali sejak Januari 2024. Akibatnya, kerugian yang dialami RF ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Kuasa hukum korban menyebut dana investasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Rully.
Keuntungan awal yang sempat diberikan dinilai hanya bagian dari komitmen awal kerja sama, tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, RF sempat mencoba menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi.
Dalam pertemuan terakhir, Rully disebut meminta kelonggaran waktu. Namun, korban menilai janji tersebut tidak disertai kepastian hukum maupun jaminan yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat
-
Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon
-
Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang