- Komedian Boiyen dikabarkan menggugat cerai suami meski baru menikah dua bulan.
- Hukum Indonesia tidak melarang gugatan cerai dilakukan sebelum usia enam bulan.
- Pengadilan mengabulkan cerai jika memenuhi alasan sah seperti KDRT atau perselisihan.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari komedian Boiyen yang dikabarkan melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Rully Anggi Akbar di kala usia pernikahannya baru 2 bulan.
Sejumlah orang mungkin penasaran bolehkan seorang istri, seperti Boiyen menggugat cerai suaminya padahal usia pernikahan belum genap 6 bulan.
Banyak orang mungkin beranggapan bahwa pasangan harus menunggu waktu tertentu sebelum bisa berpisah secara resmi.
Lantas, bagaimana fakta hukumnya di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan Cerai Sebelum 6 Bulan
Kabar baiknya bagi mereka yang merasa sudah tidak cocok, secara hukum sebenarnya tidak ada larangan mutlak untuk mengajukan gugatan cerai kapan saja, termasuk jika pernikahan baru berjalan hitungan hari atau bulan.
Namun, perlu dipahami bahwa perceraian di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya karena kesepakatan bersama atau bosan.
Pengadilan hanya akan mengabulkan gugatan jika memenuhi alasan-alasan yang sah menurut Undang-Undang.
Alasan Sah Perceraian Menurut Hukum
Baca Juga: 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
Berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada beberapa alasan kuat yang bisa membuat hakim mengabulkan perceraian baik sebelum atau sesudah 6 bulan pernikahan, di antaranya:
- Zina dan Maksiat: Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
- Meninggalkan Pasangan: Salah satu pihak pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah.
- Hukuman Penjara: Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah menikah.
- Kekerasan (KDRT): Terjadi penganiayaan berat atau kekejaman yang membahayakan pasangan.
- Cacat atau Penyakit: Adanya penyakit yang menyebabkan suami atau istri tidak bisa menjalankan kewajibannya.
- Cekcok Terus-menerus: Terjadi perselisihan yang tidak ada harapan untuk rukun kembali.
- Pelanggaran Taklik Talak: Suami melanggar janji yang diucapkan saat akad nikah, seperti tidak memberi nafkah atau menyakiti jasmani.
- Pindah Agama: Peralihan agama yang memicu ketidakharmonisan atau salah satu murtad.
Mitos Wajib Menunggu 6 Bulan Pernikahan untuk Cerai
Mungkin Anda sering mendengar bahwa perceraian baru bisa diproses setelah 6 bulan pisah rumah.
Faktanya, angka 6 bulan ini sebenarnya berkaitan dengan proses mediasi, bukan syarat pengajuan.
Setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Agama wajib mengupayakan perdamaian atau mediasi.
Proses ini sering kali memakan waktu hingga 6 bulan untuk memberi kesempatan pasangan berdamai.
Berita Terkait
-
Angka Pernikahan di Indonesia Merosot Tajam, Atalia Praratya Sebut Perceraiannya Bukan Contoh Baik
-
Pekerjaan Rully Anggi Akbar yang Dituntut Cerai Boiyen
-
Boiyen Dipastikan Tak Terlibat Kasus Penggelapan Sang Suami
-
Kini Diceraikan, Jawaban Rully Ketika Ditanya Mau Nikahi Boiyen Bikin Netizen Geram: Enggak Seruis
-
Baru 2 Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Rully
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga