Suara.com - Sorotan publik kini tertuju pada rumah tangga komedian Boiyen. Di tengah kabar suaminya, Rully Anggi Akbar, yang tengah menghadapi proses hukum, Boiyen justru melayangkan gugatan cerai. Padahal, usia pernikahan mereka baru berjalan hitungan bulan.
Tak sedikit yang bertanya, suami Boiyen kena kasus apa? Mengingat perpisahan terjadi saat persoalan hukum masih bergulir, situasi tersebut membuat pasangan ini menjadi perbincangan.
Dugaan kasus yang menjerat Rully Anggi Akbar disebut-sebut ikut memengaruhi keputusan Boiyen untuk berpisah.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini, dan seperti apa proses perceraian yang kini sedang berlangsung?
Kasus Suami Boiyen: Terseret Dugaan Penipuan Investasi
Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang investor berinisial RF pada 6 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Surya Hamdani dan Santo Nababan.
Kasus ini berkaitan dengan investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia yang sebelumnya ditawarkan Rully kepada korban.
Permasalahan bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rully menawarkan peluang investasi kepada RF untuk pengembangan usaha kuliner di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposal yang diajukan, Rully menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor.
Tertarik dengan penawaran tersebut, RF kemudian menyetorkan dana sekitar Rp300 juta. Selain itu, Rully juga menjanjikan pembayaran keuntungan rutin sebesar Rp6 juta setiap bulan.
Baca Juga: Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!
Namun, setelah berjalan beberapa waktu, investor mulai menemukan kejanggalan pada laporan keuangan yang diterima.
Pembagian keuntungan hanya berlangsung selama beberapa bulan. Korban tercatat hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sebelum akhirnya berhenti sama sekali sejak Januari 2024. Akibatnya, kerugian yang dialami RF ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Kuasa hukum korban menyebut dana investasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Rully.
Keuntungan awal yang sempat diberikan dinilai hanya bagian dari komitmen awal kerja sama, tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, RF sempat mencoba menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi.
Dalam pertemuan terakhir, Rully disebut meminta kelonggaran waktu. Namun, korban menilai janji tersebut tidak disertai kepastian hukum maupun jaminan yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular