Lifestyle / Male
Kamis, 29 Januari 2026 | 13:23 WIB
Rully Anggi Akbar, suami Boiyen [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Sorotan publik kini tertuju pada rumah tangga komedian Boiyen. Di tengah kabar suaminya, Rully Anggi Akbar, yang tengah menghadapi proses hukum, Boiyen justru melayangkan gugatan cerai. Padahal, usia pernikahan mereka baru berjalan hitungan bulan.

Tak sedikit yang bertanya, suami Boiyen kena kasus apa? Mengingat perpisahan terjadi saat persoalan hukum masih bergulir, situasi tersebut membuat pasangan ini menjadi perbincangan.

Dugaan kasus yang menjerat Rully Anggi Akbar disebut-sebut ikut memengaruhi keputusan Boiyen untuk berpisah.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini, dan seperti apa proses perceraian yang kini sedang berlangsung?

Kasus Suami Boiyen: Terseret Dugaan Penipuan Investasi

Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Rena Pangesti/Suara.com)

Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang investor berinisial RF pada 6 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Surya Hamdani dan Santo Nababan.

Kasus ini berkaitan dengan investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia yang sebelumnya ditawarkan Rully kepada korban.

Permasalahan bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rully menawarkan peluang investasi kepada RF untuk pengembangan usaha kuliner di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Dalam proposal yang diajukan, Rully menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor.

Tertarik dengan penawaran tersebut, RF kemudian menyetorkan dana sekitar Rp300 juta. Selain itu, Rully juga menjanjikan pembayaran keuntungan rutin sebesar Rp6 juta setiap bulan.

Baca Juga: Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!

Namun, setelah berjalan beberapa waktu, investor mulai menemukan kejanggalan pada laporan keuangan yang diterima.

Pembagian keuntungan hanya berlangsung selama beberapa bulan. Korban tercatat hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sebelum akhirnya berhenti sama sekali sejak Januari 2024. Akibatnya, kerugian yang dialami RF ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.

Kuasa hukum korban menyebut dana investasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Rully.

Keuntungan awal yang sempat diberikan dinilai hanya bagian dari komitmen awal kerja sama, tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, RF sempat mencoba menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi.

Dalam pertemuan terakhir, Rully disebut meminta kelonggaran waktu. Namun, korban menilai janji tersebut tidak disertai kepastian hukum maupun jaminan yang jelas.

Load More