- Mendag & BPOM koordinasi usut penyalahgunaan gas N2O 'Whip Pink' yang viral di medsos.
- Kemendag sebut tren 'ngebalon' serupa dengan kasus penyalahgunaan lem aibon.
- Penyalahgunaan gas nitrous oxide berisiko gangguan kesehatan serius hingga kematian.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya angkat bicara mengenai kontroversi peredaran Whip Pink yang tengah menjadi sorotan tajam publik.
Produk tabung berisi gas nitrous oxide (N2O) yang seharusnya untuk kebutuhan kuliner ini, diduga kuat disalahgunakan sebagai sarana "ngebalon" atau mabuk gas.
Isu ini meledak di media sosial setelah dikaitkan dengan meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan pihaknya telah bergerak melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memantau peredaran produk tersebut, terutama di titik panas seperti Bali dan Jakarta.
"Pada prinsipnya, kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan," tegas Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa secara otoritas, pengawasan dan penindakan terhadap produk semacam ini berada di bawah kendali BPOM sebagai pemegang kebijakan teknis.
Sinergi antarlembaga ini dilakukan untuk memastikan apakah distribusi Whip Pink masih sesuai koridor izin edar atau sudah masuk kategori pelanggaran hukum akibat penyalahgunaan fungsi.
Senada dengan Mendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengakui adanya pola penyimpangan fungsi produk. Ia mengibaratkan tren "ngebalon" N2O ini layaknya kasus penyalahgunaan lem aibon yang sempat marak di masa lalu.
"Itu digunakan sebagai propelan dalam produk makanan dan pengawasannya ada di BPOM. Ini sama halnya dengan dulu yang ramai, lem aibon. Sebetulnya itu kan untuk sepatu, ngelem kayu, tapi anak-anak hirup," jelas Moga.
Ia menekankan bahwa meskipun Whip Pink memiliki izin resmi dari BPOM sebagai bahan penolong produk pangan, perilaku konsumen yang menghirupnya demi efek euforia adalah sebuah penyimpangan yang berbahaya.
Baca Juga: Penggunaan Whip Pink Makin Menggila, Legislator PKS Soroti Ketegasan BNN
Praktik "ngebalon" yakni menghirup gas N2O dari balon untuk mendapatkan sensasi melayang, rileks, hingga tertawa spontan bukan tanpa risiko. Di balik euforia singkat tersebut, terdapat ancaman kesehatan serius hingga kematian.
Otoritas kesehatan internasional, termasuk U.S. Food and Drug Administration (FDA), telah mengeluarkan peringatan keras. Menghirup nitrous oxide secara sengaja dapat menyebabkan gangguan pernapasan akut, kerusakan sistem saraf dan kematian mendadak akibat kekurangan oksigen.
Hingga kini, pemerintah terus mendalami langkah regulasi yang tepat agar produk kebutuhan kuliner ini tidak lagi memakan korban jiwa akibat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?