- Mendag & BPOM koordinasi usut penyalahgunaan gas N2O 'Whip Pink' yang viral di medsos.
- Kemendag sebut tren 'ngebalon' serupa dengan kasus penyalahgunaan lem aibon.
- Penyalahgunaan gas nitrous oxide berisiko gangguan kesehatan serius hingga kematian.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya angkat bicara mengenai kontroversi peredaran Whip Pink yang tengah menjadi sorotan tajam publik.
Produk tabung berisi gas nitrous oxide (N2O) yang seharusnya untuk kebutuhan kuliner ini, diduga kuat disalahgunakan sebagai sarana "ngebalon" atau mabuk gas.
Isu ini meledak di media sosial setelah dikaitkan dengan meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan pihaknya telah bergerak melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memantau peredaran produk tersebut, terutama di titik panas seperti Bali dan Jakarta.
"Pada prinsipnya, kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan," tegas Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa secara otoritas, pengawasan dan penindakan terhadap produk semacam ini berada di bawah kendali BPOM sebagai pemegang kebijakan teknis.
Sinergi antarlembaga ini dilakukan untuk memastikan apakah distribusi Whip Pink masih sesuai koridor izin edar atau sudah masuk kategori pelanggaran hukum akibat penyalahgunaan fungsi.
Senada dengan Mendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengakui adanya pola penyimpangan fungsi produk. Ia mengibaratkan tren "ngebalon" N2O ini layaknya kasus penyalahgunaan lem aibon yang sempat marak di masa lalu.
"Itu digunakan sebagai propelan dalam produk makanan dan pengawasannya ada di BPOM. Ini sama halnya dengan dulu yang ramai, lem aibon. Sebetulnya itu kan untuk sepatu, ngelem kayu, tapi anak-anak hirup," jelas Moga.
Ia menekankan bahwa meskipun Whip Pink memiliki izin resmi dari BPOM sebagai bahan penolong produk pangan, perilaku konsumen yang menghirupnya demi efek euforia adalah sebuah penyimpangan yang berbahaya.
Baca Juga: Penggunaan Whip Pink Makin Menggila, Legislator PKS Soroti Ketegasan BNN
Praktik "ngebalon" yakni menghirup gas N2O dari balon untuk mendapatkan sensasi melayang, rileks, hingga tertawa spontan bukan tanpa risiko. Di balik euforia singkat tersebut, terdapat ancaman kesehatan serius hingga kematian.
Otoritas kesehatan internasional, termasuk U.S. Food and Drug Administration (FDA), telah mengeluarkan peringatan keras. Menghirup nitrous oxide secara sengaja dapat menyebabkan gangguan pernapasan akut, kerusakan sistem saraf dan kematian mendadak akibat kekurangan oksigen.
Hingga kini, pemerintah terus mendalami langkah regulasi yang tepat agar produk kebutuhan kuliner ini tidak lagi memakan korban jiwa akibat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada