- Mendag & BPOM koordinasi usut penyalahgunaan gas N2O 'Whip Pink' yang viral di medsos.
- Kemendag sebut tren 'ngebalon' serupa dengan kasus penyalahgunaan lem aibon.
- Penyalahgunaan gas nitrous oxide berisiko gangguan kesehatan serius hingga kematian.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya angkat bicara mengenai kontroversi peredaran Whip Pink yang tengah menjadi sorotan tajam publik.
Produk tabung berisi gas nitrous oxide (N2O) yang seharusnya untuk kebutuhan kuliner ini, diduga kuat disalahgunakan sebagai sarana "ngebalon" atau mabuk gas.
Isu ini meledak di media sosial setelah dikaitkan dengan meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan pihaknya telah bergerak melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memantau peredaran produk tersebut, terutama di titik panas seperti Bali dan Jakarta.
"Pada prinsipnya, kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan," tegas Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa secara otoritas, pengawasan dan penindakan terhadap produk semacam ini berada di bawah kendali BPOM sebagai pemegang kebijakan teknis.
Sinergi antarlembaga ini dilakukan untuk memastikan apakah distribusi Whip Pink masih sesuai koridor izin edar atau sudah masuk kategori pelanggaran hukum akibat penyalahgunaan fungsi.
Senada dengan Mendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengakui adanya pola penyimpangan fungsi produk. Ia mengibaratkan tren "ngebalon" N2O ini layaknya kasus penyalahgunaan lem aibon yang sempat marak di masa lalu.
"Itu digunakan sebagai propelan dalam produk makanan dan pengawasannya ada di BPOM. Ini sama halnya dengan dulu yang ramai, lem aibon. Sebetulnya itu kan untuk sepatu, ngelem kayu, tapi anak-anak hirup," jelas Moga.
Ia menekankan bahwa meskipun Whip Pink memiliki izin resmi dari BPOM sebagai bahan penolong produk pangan, perilaku konsumen yang menghirupnya demi efek euforia adalah sebuah penyimpangan yang berbahaya.
Baca Juga: Penggunaan Whip Pink Makin Menggila, Legislator PKS Soroti Ketegasan BNN
Praktik "ngebalon" yakni menghirup gas N2O dari balon untuk mendapatkan sensasi melayang, rileks, hingga tertawa spontan bukan tanpa risiko. Di balik euforia singkat tersebut, terdapat ancaman kesehatan serius hingga kematian.
Otoritas kesehatan internasional, termasuk U.S. Food and Drug Administration (FDA), telah mengeluarkan peringatan keras. Menghirup nitrous oxide secara sengaja dapat menyebabkan gangguan pernapasan akut, kerusakan sistem saraf dan kematian mendadak akibat kekurangan oksigen.
Hingga kini, pemerintah terus mendalami langkah regulasi yang tepat agar produk kebutuhan kuliner ini tidak lagi memakan korban jiwa akibat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret