- Penjelasan waktu pelaksanaan dan hukum dasar salat Tarawih sebagai ibadah sunnah di bulan Ramadan.
- Analisis perbedaan pendapat ulama mengenai jumlah rakaat akibat tidak adanya hadis yang menyebutkan angka secara eksplisit.
- Rincian pandangan mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengenai pilihan rakaat terbaik untuk jamaah.
Suara.com - Salat Tarawih berapa rakaat? Pertanyaan ini sering kali muncul menjelang bulan suci Ramadan.
Salat Tarawih sendiri merupakan rangkaian ibadah sunnah muakkadah yang dilakukan khusus pada malam hari di bulan Ramadan.
Waktunya dimulai setelah salat Isya hingga sebelum masuk waktu Witir.
Meskipun sangat dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid, bagi mereka yang memiliki uzur tetap diperbolehkan menunaikannya secara sendirian atau munfarid di rumah.
Namun, satu hal yang sering menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat adalah mengenai jumlah rakaatnya.
Ada kelompok yang melaksanakan 8 rakaat, ada yang 20 rakaat, bahkan ada yang mencapai 36 rakaat. Mengapa perbedaan ini bisa terjadi?
Ternyata, penyebab utamanya adalah karena tidak ditemukan hadis shahih yang secara sharih (gamblang/eksplisit) membatasi jumlah rakaat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW khusus untuk Tarawih.
Berikut adalah bedah tuntas perbedaan jumlah rakaat Tarawih berdasarkan pandangan para ulama besar seperti dilansir dari NU Online:
1. 20 Rakaat
Baca Juga: Penuh Haru, Celine Evangelista Kenang Momen Belajar Salat sambil Terisak
Pandangan yang paling banyak diikuti oleh mayoritas ulama dari empat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—adalah 20 rakaat.
- Mazhab Syafi’i: Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa menurut mazhab Syafi'i, Tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dengan 10 kali salam. Jumlah ini belum termasuk salat Witir.
- Mazhab Hanafi: Imam As-Sarakhsi menyebutkan bahwa 20 rakaat adalah standar yang berlaku dalam pandangan mereka, di luar salat Witir.
- Mazhab Maliki: Senada dengan yang lain, Imam Ad-Dardiri menjelaskan bahwa 20 rakaat dilakukan dengan salam setiap dua rakaat.
- Mazhab Hanbali: Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni bahkan menyebutkan bahwa orang pertama yang mengawali syiar ini secara berjamaah (dalam jumlah tersebut) adalah atas petunjuk sunnah Rasulullah yang kemudian dikuatkan pada masa sahabat.
2. 36 Rakaat
Di sisi lain, terdapat riwayat dari sebagian ulama mazhab Maliki yang melaksanakan Tarawih sebanyak 36 rakaat.
Tokoh seperti Imam An-Nafrawi menceritakan bahwa ulama terdahulu (salaf) pernah melaksanakan 20 rakaat di masjid-masjid, namun kemudian menambahnya hingga 36 rakaat.
Hal ini biasanya dilakukan untuk mengejar keutamaan ibadah yang lebih banyak di bulan yang penuh berkah.
3. 8 Rakaat
Selain dua pendapat di atas, sebagian ulama dari mazhab Hanafi, salah satunya adalah Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam, berpendapat bahwa jumlah rakaat Tarawih adalah 8 rakaat.
Dalam kitab Fathul Qadir, beliau menjelaskan bahwa secara dalil, Rasulullah SAW melakukan Qiyamul Lail sebanyak 11 rakaat (termasuk Witir).
Oleh karena itu, menurut analisisnya, Tarawih yang sesuai dalil tersebut adalah 8 rakaat, meskipun beliau tetap mengakui bahwa pendapat mayoritas ulama (masyayikh) yang berlaku adalah 20 rakaat.
Kesimpulan
Jadi, Salat Tarawih berapa rakaat? Jawabannya bergantung pada mazhab atau keyakinan yang diikuti oleh masing-masing individu.
Baik itu 8, 20, maupun 36 rakaat, semuanya memiliki landasan ijtihad dari para ulama yang kredibel.
Hal yang paling utama bukanlah sekadar memperdebatkan jumlahnya, melainkan bagaimana kita bisa menjaga kekhusyukan dan konsistensi ibadah tersebut selama sebulan penuh. Semoga Ramadan kali ini membawa keberkahan bagi kita semua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kalau Skin Barrier Rusak Harus Pakai Apa? Ini 10 Langkah Memperbaikinya
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat Harga Rp1 Jutaan, Hemat dan Praktis untuk Harian
-
Apa Itu Tonic Immobility dan Kenapa Korban Pelecehan Tidak Bisa Melawan?
-
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
-
Blush On Apa yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Cek 5 Rekomendasi yang Paling Pas
-
Perempuan Sabu Raijua, Penjaga Tradisi dan Motor Ekonomi Gula Semut
-
Gimana Biar Pori-Pori Wajah Mengecil? Ini 5 Langkah Skincare yang Perlu Dilakukan
-
Apakah BPJS Mandiri Bisa Beralih ke BPJS PBI? Ini Panduan Lengkapnya
-
Cara Cek Desil Bansos 2026 via Web BPS, Kemensos, dan Aplikasi Cek Bansos
-
Kenapa Pakai Bedak Jadi Abu Abu? Ini 6 Pilihan Bedak Full Coverage Terbaik