Suara.com - Kasus pelecehan seksual sering kali terjadi tanpa saksi dan minim bukti fisik. Situasi ini membuat banyak korban ragu untuk melapor karena takut laporannya tidak akan diproses. Lalu, apakah pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan tanpa bukti?
Kasus pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan meski tidak ada bukti. Namun, ada mekanisme hukum dan ketentuan pembuktian yang perlu dipahami.
Sebelum membahas persoalan bukti, pahami dahulu kriteria pelecehan seksual sebelum pelaporan menjadi tuduhan tidak berdasar. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
Pelecehan ini dapat berupa tindakan seksual fisik maupun nonfisik yang menyasar organ seksual atau seksualitas korban. Contoh pelecehan seksual non fisik antara lain siulan bernada seksual, komentar atau ucapan cabul, gestur yang melecehkan, memperlihatkan materi pornografi, atau isyarat tertentu yang membuat korban merasa tidak nyaman, direndahkan, atau dipermalukan.
Sementara itu, pelecehan seksual fisik meliputi sentuhan, colekan, atau tindakan lain yang mengarah pada organ reproduksi maupun tubuh korban dengan maksud merendahkan harkat dan martabatnya.
Saat ini, pengaturan khusus mengenai kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai lex specialis. Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori:
1. Pelecehan Seksual Non Fisik
Merupakan pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas tidak patut yang mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.
2. Pelecehan Seksual Fisik
Baca Juga: Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman
Pelecehan seksual fisik dalam UU TPKS mencakup beberapa bentuk, antara lain:
- Perbuatan seksual secara fisik yang bertujuan merendahkan martabat seseorang.
- Perbuatan yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum.
- Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau relasi kuasa untuk memaksa atau menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Contohnya, atasan yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan cabul terhadap bawahan dapat dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain UU TPKS, ketentuan mengenai perbuatan cabul dan pelecehan seksual juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk kasus yang terjadi di lingkungan kerja, pengaturannya terdapat dalam Pasal 418 UU 1/2023.
Perlu diketahui, pada umumnya pelecehan seksual merupakan delik aduan, artinya proses hukum berjalan jika ada pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila korban adalah anak atau penyandang disabilitas.
Pembuktian Pelecehan Seksual
Dalam hukum acara pidana, pembuktian menjadi aspek krusial. Berdasarkan KUHAP lama, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah.
KUHAP baru (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak secara eksplisit menyebutkan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana, tetapi dalam beberapa tahapan seperti penetapan tersangka, tetap disyaratkan adanya minimal dua alat bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara
-
Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan
-
3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada
-
Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS