- Rista Mardiana mangkir dari panggilan KPK di Jakarta Selatan pada Senin (28/9/2026).
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Rista guna mendalami dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
- Penyidikan pengembangan kasus ini berdasar sprindik Agustus 2026 tanpa penetapan tersangka baru.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa istri anggota polisi Ipda Yayat Sudrajat (YYS), Rista Mardiana tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (28/9/2026).
Rista dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik belum menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk mengonfirmasi perihal dugaan penempatan aset-aset termasuk rumah yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik.
“Hal ini sekaligus untuk mensinkronkan keterangan-keterangan dari saksi sebelumnya, baik saksi dari pihak Pemkab Bekasi, saksi dari swasta, ataupun saksi-saksi dari pihak lain yang juga telah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Dia menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami proses proyek pengadaan, dugaan pengondisian pemenang proyek, hingga kaitan proyek-proyek di Bekasi dengan peran Yayat dalam perkara ini.
“Saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek, tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” tandas Budi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara baru ini.
“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Dalam perkara sebelumnya, KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.