Suara.com - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan pada momen-momen tertentu. Meskipun pada awalnya sempat dilarang oleh Rasulullah, tradisi ziarah kubur kini menjadi hal yang diperbolehkan dalam Islam.
Lalu, bagaimana hukumnya dengan wanita yang sedang hamil? Apakah mereka juga diperbolehkan melakukan ziarah kubur atau justru dilarang?
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur?
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, ziarah secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi.
Adapun secara istilah, ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur'an lainnya.
Mengutip penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc pada laman Rumah Fiqih Indonesia, disebutkan bahwa pada dasarnya aturan seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh berziarah kubur bukan datang dari nash-nash agama, melainkan datang dari kepercayaan lain di luar agama Islam.
Larangan ibu hamil yang tidak boleh mengunjungi makam sebenarnya berkembang di masyarakat bukan karena mempermasalahkan pendapat ulama, namun lebih pada kepercayaan dan mitos yang sudah berkembang sejak jaman dahulu.
Meski demikian, dalam Islam juga terdapat pandangan terkait hukum berziarah kubur yang berbeda-beda dari para ulama.
Perlu dipahami bahwa yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, bukan hukum wanita hamil berziarah kubur, melainkan hukum ziarah kubur bagi setiap wanita secara umum.
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Dalam hal ini, sebagian kalangan ulama yang mengharamkan wanita berziarah kubur secara mutlak.
Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad al-Abdary al-Maliki, terkenal dengan sebutan Ibnu al-Hajj. Ia berpendapat sebagai berikut:
"Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab as-sunah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur." (Madkhal As-Syar‘i asy-Syarif 1/250).
Namun, sebagian besar ulama tidak mengharamkannya, sehingga hukumnya boleh.
Adapun ketika dibolehkan, tidak pernah ada syarat harus wanita yang tidak sedang hamil, sedang tidak haid, atau syarat lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026
-
6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan
-
Bibir Pecah-Pecah Saat Haji? Ini 5 Lip Balm Terbaik untuk Cuaca Ekstrem saat Ibadah Haji
-
5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji
-
3 Moisturizer Shinzui untuk Mencerahkan Wajah dan Pudarkan Noda Hitam
-
Cari Serum Anti Aging Lokal yang Bagus? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp23 Ribuan
-
4 Rangkaian Skincare Shinzu'i di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Sabun Cuci Muka Purbasari untuk Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp30 Ribuan
-
3 Bedak Padat Purbasari yang Bisa Samarkan Noda Hitam di Wajah Berminyak