Suara.com - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan pada momen-momen tertentu. Meskipun pada awalnya sempat dilarang oleh Rasulullah, tradisi ziarah kubur kini menjadi hal yang diperbolehkan dalam Islam.
Lalu, bagaimana hukumnya dengan wanita yang sedang hamil? Apakah mereka juga diperbolehkan melakukan ziarah kubur atau justru dilarang?
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur?
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, ziarah secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi.
Adapun secara istilah, ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur'an lainnya.
Mengutip penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc pada laman Rumah Fiqih Indonesia, disebutkan bahwa pada dasarnya aturan seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh berziarah kubur bukan datang dari nash-nash agama, melainkan datang dari kepercayaan lain di luar agama Islam.
Larangan ibu hamil yang tidak boleh mengunjungi makam sebenarnya berkembang di masyarakat bukan karena mempermasalahkan pendapat ulama, namun lebih pada kepercayaan dan mitos yang sudah berkembang sejak jaman dahulu.
Meski demikian, dalam Islam juga terdapat pandangan terkait hukum berziarah kubur yang berbeda-beda dari para ulama.
Perlu dipahami bahwa yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, bukan hukum wanita hamil berziarah kubur, melainkan hukum ziarah kubur bagi setiap wanita secara umum.
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Dalam hal ini, sebagian kalangan ulama yang mengharamkan wanita berziarah kubur secara mutlak.
Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad al-Abdary al-Maliki, terkenal dengan sebutan Ibnu al-Hajj. Ia berpendapat sebagai berikut:
"Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab as-sunah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur." (Madkhal As-Syar‘i asy-Syarif 1/250).
Namun, sebagian besar ulama tidak mengharamkannya, sehingga hukumnya boleh.
Adapun ketika dibolehkan, tidak pernah ada syarat harus wanita yang tidak sedang hamil, sedang tidak haid, atau syarat lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal
-
Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo
-
Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866
-
Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung
-
Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat
-
Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau