Lifestyle / Komunitas
Selasa, 17 Februari 2026 | 13:00 WIB
Mudik Lebaran Gratis Pemprov Jateng (Instagram)
Baca 10 detik
  • Pemprov Jateng menyelenggarakan program mudik gratis 2026 bagi perantau asal Jawa Tengah.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi dan aplikasi JNN.
  • Ada dua jenis armada transportasi yang disediakan, yaitu bus dan kereta api.

Suara.com - Sudah siap untuk mudik ke kampung halaman? Kabar gembira bagi para perantau yang akan mudik ke wilayah Jawa Tengah karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan layanan mudik gratis 2026.

Melalui program ini, para perantau asal Jawa Tengah bisa pulang kampung dengan aman dan nyaman tanpa perlu memikirkan biaya transportasi yang kerap melonjak menjelang hari raya.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program ini, penting untuk mengetahui link pendaftaran resmi, persyaratan yang harus dipenuhi, serta jadwal keberangkatan.

Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Tata Cara Pendaftaran

Para perantau asal Jawa Tengah yang ingin mengikuti program mudik gratis ini dapat mendafar secara online melalui dua cara:

1. Website: pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id 
2. Aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni) yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Khusus disabilitas dan lansia bisa langsung mendaftar ke Kantor Badan Penghubung Jateng di Jalan Darmawangsa VIII No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (khusus untuk armada bus).

Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatan

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1447 Kemenag, Cek Jadwal dan Lokasinya

1. Armada Bus
Pendaftaran: 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB
Keberangkatan: 16 Maret 2026 dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur.

2. Kereta Api
Pendaftaran: 18 Februari 2026 pukul 09.00 WIB
Keberangkatan: 17 Maret 2026 melalui Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat

Syarat Pendaftaran

Syarat Utama

1. Diutamakan KTP Jateng atau kelahiran Jateng
2. Pendaftaran individu atau satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
3. Pemudik kereta api disarankan menggunakan face recognition di stasiun sebelum keberangkatan agar proses boarding lebih cepat.

Ketentuan Umum

1. Pekerja sektor informal dan/atau berpenghasilan rendah (maksimal UMR).
2. Pelajar/mahasiswa tidak mampu (melampirkan surat keterangan tidak mampu/SKTM dari kampus).
3. Penyandang disabilitas dan lansia usia 60 tahun ke atas.

Dokumen Wajib

1. KTP atau KIA.
2. Kartu Keluarga (untuk pendaftar satu keluarga).
3. KTP/KIA masing-masing (untuk pendaftar kelompok non-keluarga).
4. Bukti pekerjaan. Contoh: foto di lokasi kerja, ID pekerja, akun ojek online, foto sedang berjualan.

Segera siapkan persyaratan sesuai yang tertera di atas untuk melakukan pendaftaran mudik gratis bersama Pemprov Jateng!

Load More