Suara.com - Di era media sosial, konten mukbang yakni video seseorang menyantap makanan dalam porsi besar mudah sekali ditemui. Saat bulan Ramadan tiba, muncul pertanyaan yang cukup sering diperdebatkan, bagaimana hukum nonton konten mukbang saat puasa?
Apakah kegiatan tersebut bisa membatalkan puasa, atau hanya mengurangi pahala?
Pertanyaan ini wajar, karena puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah.
Artikel ini akan membahas hukum nonton mukbang saat puasa secara jelas, logis, dan mudah dipahami.
Apa Itu Konten Mukbang dan Mengapa Dipertanyakan saat Puasa?
Mukbang adalah konten video yang menampilkan seseorang makan dengan porsi besar atau makanan yang terlihat menggugah selera. Saat berpuasa, menonton konten seperti ini sering kali memicu:
- Rasa lapar berlebihan
- Nafsu makan yang sulit dikendalikan
- Khayalan berlebihan tentang makanan
Dari sinilah muncul keraguan, apakah menonton mukbang termasuk perbuatan yang membatalkan puasa atau tidak?
Apakah Nonton Mukbang Membatalkan Puasa?
Secara hukum fiqih, puasa batal jika seseorang:
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
- Makan atau minum dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang membatalkan
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari
- Muntah dengan sengaja
- Keluar mani dengan sengaja
Menonton konten mukbang tidak termasuk dalam hal-hal yang secara langsung membatalkan puasa. Artinya, puasa tetap sah meskipun seseorang menonton video mukbang.
Namun, pembahasan tidak berhenti sampai di situ.
Apakah Menonton Mukbang Bisa Mengurangi Pahala Puasa?
Meski tidak membatalkan puasa, menonton mukbang berpotensi mengurangi pahala. Puasa mengajarkan pengendalian diri, termasuk:
- Menjaga pandangan
- Mengendalikan hawa nafsu
- Menjauhkan diri dari hal yang memicu syahwat atau keinginan berlebihan
Jika menonton mukbang membuat seseorang:
- Tidak fokus ibadah
- Terobsesi dengan makanan
- Mengeluh lapar berlebihan
- Atau bahkan menimbulkan emosi dan keluhan
Maka nilai puasa tersebut bisa berkurang. Puasa tetap sah secara hukum, tetapi tidak optimal secara spiritual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif