Suara.com - Menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sering kali jadi momen yang bikin deg-degan bagi banyak wajib pajak. Kini pemerintah Indonesia mengarahkan para wajib pajak untuk menggunakan sistem Coretax DJP sebagai sarana utama pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online.
Dengan platform ini, proses pelaporan menjadi lebih efisien, terintegrasi, serta dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, lengkap dengan langkah-langkah praktis agar Anda dapat melapor tepat waktu dan sesuai aturan.
Apa itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem perpajakan digital terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem lama (seperti DJP Online) untuk berbagai layanan pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan baik bagi orang pribadi maupun badan.
Dengan Coretax, wajib pajak bisa:
- Membuat dan mengisi formulir SPT Tahunan.
- Memeriksa data otomatis yang sudah tersedia di sistem.
- Memproses SPT normal maupun pembetulan.
- Mengirimkan laporan secara elektronik.
Persiapan Sebelum Lapor
Sebelum mulai lapor di Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:
- Akun Coretax DJP aktif: Gunakan NIK atau NPWP yang sudah dipadankan serta password yang valid.
- Kode otorisasi/sertifikat elektronik: Ini diperlukan sebagai tanda tangan digital saat mengirim SPT.
- Bukti potong pajak: Misalnya bukti potong Form 1721-A1/A2 dari pemberi kerja.
- Data pendukung lainnya: Daftar harta, utang, serta anggota keluarga yang termasuk dalam satu unit keluarga pajak.
Menyiapkan dokumen ini lebih awal akan mempercepat proses pengisian dan mengurangi risiko kesalahan.
Baca Juga: Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax
Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari hingga Desember 2025). Lalu klik tombol Lanjut.
- Pilihlah model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Kemudian klik tombol Buat Konsep SPT.
- Lalu klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Jangan lupa periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem, dan lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Silakan isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, silakan klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilihlah penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Kemudian klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- Untuk SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Untuk panduan lebih lengkap, Anda bisa menyaksikan video tutorial berikut ini: https://youtu.be/vfXixW3BNqM
Tips Agar Sukses Lapor SPT Tahunan
- Periksa semua data sebelum klik Bayar dan Lapor.
- Simpan bukti lapor elektronik sebagai arsip.
- Laporkan sebelum batas waktu (umumnya 31 Maret tiap tahun).
Jika ada kesalahan setelah laporan terkirim, Anda tetap bisa membuat SPT pembetulan untuk memperbaikinya.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax kini jadi lebih mudah dengan panduan langkah demi langkah yang jelas. Dengan akun yang sudah aktif dan dokumen lengkap, Anda bisa menyelesaikan pelaporan tanpa stres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Ciptaan Siapa? Video Aslinya Ditonton 13 Juta Kali
-
Aktivitas Unik Saat Libur Panjang, Foto Ala Drama Cina Kini Banyak Diminati Anak Muda
-
3 Contoh Khutbah Idul Adha Menyentuh Hati yang Bisa Kamu Coba
-
7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha
-
5 Moisturizer Wardah untuk Mencerahkan Kulit, Bikin Wajah Glowing dan Lembap
-
7 Warna Dompet Penarik Rezeki Menurut Fengshui dan Maknanya
-
Menu Makanan Idul Adha yang Tinggi Kandungan Gula Meski Nggak Manis, Apa Saja?
-
35 Ide Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026 untuk Keluarga, Teman, hingga Rekan Kerja