Suara.com - Menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sering kali jadi momen yang bikin deg-degan bagi banyak wajib pajak. Kini pemerintah Indonesia mengarahkan para wajib pajak untuk menggunakan sistem Coretax DJP sebagai sarana utama pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online.
Dengan platform ini, proses pelaporan menjadi lebih efisien, terintegrasi, serta dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, lengkap dengan langkah-langkah praktis agar Anda dapat melapor tepat waktu dan sesuai aturan.
Apa itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem perpajakan digital terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem lama (seperti DJP Online) untuk berbagai layanan pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan baik bagi orang pribadi maupun badan.
Dengan Coretax, wajib pajak bisa:
- Membuat dan mengisi formulir SPT Tahunan.
- Memeriksa data otomatis yang sudah tersedia di sistem.
- Memproses SPT normal maupun pembetulan.
- Mengirimkan laporan secara elektronik.
Persiapan Sebelum Lapor
Sebelum mulai lapor di Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:
- Akun Coretax DJP aktif: Gunakan NIK atau NPWP yang sudah dipadankan serta password yang valid.
- Kode otorisasi/sertifikat elektronik: Ini diperlukan sebagai tanda tangan digital saat mengirim SPT.
- Bukti potong pajak: Misalnya bukti potong Form 1721-A1/A2 dari pemberi kerja.
- Data pendukung lainnya: Daftar harta, utang, serta anggota keluarga yang termasuk dalam satu unit keluarga pajak.
Menyiapkan dokumen ini lebih awal akan mempercepat proses pengisian dan mengurangi risiko kesalahan.
Baca Juga: Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax
Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari hingga Desember 2025). Lalu klik tombol Lanjut.
- Pilihlah model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Kemudian klik tombol Buat Konsep SPT.
- Lalu klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Jangan lupa periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem, dan lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Silakan isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, silakan klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilihlah penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Kemudian klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- Untuk SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Untuk panduan lebih lengkap, Anda bisa menyaksikan video tutorial berikut ini: https://youtu.be/vfXixW3BNqM
Tips Agar Sukses Lapor SPT Tahunan
- Periksa semua data sebelum klik Bayar dan Lapor.
- Simpan bukti lapor elektronik sebagai arsip.
- Laporkan sebelum batas waktu (umumnya 31 Maret tiap tahun).
Jika ada kesalahan setelah laporan terkirim, Anda tetap bisa membuat SPT pembetulan untuk memperbaikinya.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax kini jadi lebih mudah dengan panduan langkah demi langkah yang jelas. Dengan akun yang sudah aktif dan dokumen lengkap, Anda bisa menyelesaikan pelaporan tanpa stres.
Coretax tidak hanya menghemat waktu, tapi juga membantu wajib pajak meminimalkan kesalahan lewat sistem yang terintegrasi.
Mulai gunakan Coretax DJP untuk lapor SPT Anda, dan jadikan kepatuhan perpajakan bagian dari kebiasaan finansial yang sehat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Beda Two Way Cake dan Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus?
-
Bedanya Scarlett Whitening Acne Serum vs Brightly Ever After, Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?
-
Dikaitkan dengan Ritual Pesugihan, Viral Daftar Harga Layanan Ritual di Gunung Kawi
-
Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan
-
4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
-
5 Mesin Cuci Portable yang Muat 4,5 Kg Baju, Cocok untuk Kos-kosan atau Paviliun
-
5 Manfaat Memutar Musik saat Kerja, Bantu Kurangi Stres dan Tingkatkan Produktivitas
-
5 Skincare Hada Labo untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam
-
3 Lipstik Awet dan Anti Luntur untuk Ngopi Cantik, Gak Repot Touch Up saat Nongkrong
-
5 Jenis Sepatu Lari dan Fungsinya Sesuai Kebutuhan, Jangan Salah Pilih!