Suara.com - Menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sering kali jadi momen yang bikin deg-degan bagi banyak wajib pajak. Kini pemerintah Indonesia mengarahkan para wajib pajak untuk menggunakan sistem Coretax DJP sebagai sarana utama pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online.
Dengan platform ini, proses pelaporan menjadi lebih efisien, terintegrasi, serta dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, lengkap dengan langkah-langkah praktis agar Anda dapat melapor tepat waktu dan sesuai aturan.
Apa itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem perpajakan digital terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem lama (seperti DJP Online) untuk berbagai layanan pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan baik bagi orang pribadi maupun badan.
Dengan Coretax, wajib pajak bisa:
- Membuat dan mengisi formulir SPT Tahunan.
- Memeriksa data otomatis yang sudah tersedia di sistem.
- Memproses SPT normal maupun pembetulan.
- Mengirimkan laporan secara elektronik.
Persiapan Sebelum Lapor
Sebelum mulai lapor di Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:
- Akun Coretax DJP aktif: Gunakan NIK atau NPWP yang sudah dipadankan serta password yang valid.
- Kode otorisasi/sertifikat elektronik: Ini diperlukan sebagai tanda tangan digital saat mengirim SPT.
- Bukti potong pajak: Misalnya bukti potong Form 1721-A1/A2 dari pemberi kerja.
- Data pendukung lainnya: Daftar harta, utang, serta anggota keluarga yang termasuk dalam satu unit keluarga pajak.
Menyiapkan dokumen ini lebih awal akan mempercepat proses pengisian dan mengurangi risiko kesalahan.
Baca Juga: Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax
Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari hingga Desember 2025). Lalu klik tombol Lanjut.
- Pilihlah model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Kemudian klik tombol Buat Konsep SPT.
- Lalu klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Jangan lupa periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem, dan lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Silakan isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, silakan klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilihlah penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Kemudian klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- Untuk SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Untuk panduan lebih lengkap, Anda bisa menyaksikan video tutorial berikut ini: https://youtu.be/vfXixW3BNqM
Tips Agar Sukses Lapor SPT Tahunan
- Periksa semua data sebelum klik Bayar dan Lapor.
- Simpan bukti lapor elektronik sebagai arsip.
- Laporkan sebelum batas waktu (umumnya 31 Maret tiap tahun).
Jika ada kesalahan setelah laporan terkirim, Anda tetap bisa membuat SPT pembetulan untuk memperbaikinya.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax kini jadi lebih mudah dengan panduan langkah demi langkah yang jelas. Dengan akun yang sudah aktif dan dokumen lengkap, Anda bisa menyelesaikan pelaporan tanpa stres.
Coretax tidak hanya menghemat waktu, tapi juga membantu wajib pajak meminimalkan kesalahan lewat sistem yang terintegrasi.
Mulai gunakan Coretax DJP untuk lapor SPT Anda, dan jadikan kepatuhan perpajakan bagian dari kebiasaan finansial yang sehat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik