Bisnis / Keuangan
Kamis, 19 Februari 2026 | 05:10 WIB
Ilustrasi-Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta

Suara.com - Sejumlah daerah di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan relaksasi fiskal berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2026.

Program ini menjadi oase bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, karena memungkinkan masyarakat memperpanjang STNK tanpa harus terbebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.

Secara fundamental, pemutihan pajak bertujuan untuk menstimulasi kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan menghapus sanksi administrasi, pemerintah berharap basis data kendaraan menjadi lebih akurat dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.

Berikut adalah rincian wilayah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026:

1. Provinsi Aceh: Perpanjangan Hingga April 2026

Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk melanjutkan program relaksasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025, masa berlaku pemutihan ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan di Bumi Serambi Mekkah ini tergolong sangat komprehensif, mencakup tiga poin utama:

Baca Juga: Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya

Penghapusan Tunggakan Pokok: Pembebasan 100% atas seluruh tunggakan pokok PKB (kecuali untuk pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar daerah).

Bebas Denda Administrasi: Penghapusan sanksi denda sepenuhnya, termasuk bagi unit kendaraan baru.

Nol Pajak Progresif: Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit kini dibebaskan dari beban pajak progresif.

2. Provinsi Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa

Berbeda dengan daerah lain, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan skema yang lebih spesifik berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Program yang berlangsung hingga April 2026 ini difokuskan untuk meringankan beban finansial generasi muda.

Pemerintah Sultra menghapuskan denda serta pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 khusus bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.

Langkah ini diambil agar kendala administrasi kendaraan tidak menghambat mobilitas mereka dalam menempuh pendidikan.

Syarat Utama:

  • KTP dan STNK asli (identitas harus berstatus pelajar/mahasiswa).
  • Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang aktif.
  • Dokumen BPKB asli.

3. Provinsi Bali

Provinsi Bali menerapkan pendekatan yang unik melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2025. Alih-alih hanya menghapus denda, Bali memberikan pengurangan pokok pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2026.

Ketentuan Pemotongan Pokok PKB:

Kendaraan ≤ 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 8%.

Kendaraan > 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 9%.

Menariknya, warga Bali yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan mendapatkan bonus diskon tambahan:

Tambahan potongan 10% untuk kendaraan maksimal 200 cc.

Tambahan potongan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More