Suara.com - Sejumlah daerah di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan relaksasi fiskal berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2026.
Program ini menjadi oase bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, karena memungkinkan masyarakat memperpanjang STNK tanpa harus terbebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Secara fundamental, pemutihan pajak bertujuan untuk menstimulasi kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan menghapus sanksi administrasi, pemerintah berharap basis data kendaraan menjadi lebih akurat dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.
Berikut adalah rincian wilayah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026:
1. Provinsi Aceh: Perpanjangan Hingga April 2026
Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk melanjutkan program relaksasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025, masa berlaku pemutihan ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan di Bumi Serambi Mekkah ini tergolong sangat komprehensif, mencakup tiga poin utama:
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Penghapusan Tunggakan Pokok: Pembebasan 100% atas seluruh tunggakan pokok PKB (kecuali untuk pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar daerah).
Bebas Denda Administrasi: Penghapusan sanksi denda sepenuhnya, termasuk bagi unit kendaraan baru.
Nol Pajak Progresif: Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit kini dibebaskan dari beban pajak progresif.
2. Provinsi Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa
Berbeda dengan daerah lain, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan skema yang lebih spesifik berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Program yang berlangsung hingga April 2026 ini difokuskan untuk meringankan beban finansial generasi muda.
Berita Terkait
-
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online
-
Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
Usai IPO, Saham JELI Langsung ARA
-
BI Tak Agresif Stabilkan Rupiah, Cadangan Devisa Naik Hingga Akhir Juni Jadi Rp2.606 T
-
Jangan Terburu-buru Beli BBCA, Analis Wanti-wanti Taking Profit
-
Produksi Listrik PLN Nusantara Power Capai 66.919 GWh pada 2025
-
Resmi IPO, Saham JECX Langsung Terbang 24,8%
-
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Masih di Level Rp17.990
-
Bisa Borong, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.655.000/Gram
-
Bergerak Dua Arah, IHSG Masih Bertengger di Level 5.900
-
Harga Minyak Naik Tipis di Tengah Bayang-Bayang Melimpahnya Pasokan