- Aceh menghapuskan tunggakan dan denda PKB serta pajak progresif hingga April 2026.
- Bali memberikan diskon pokok pajak hingga 10 persen bagi wajib pajak yang patuh.
- Sultra bebaskan denda dan tunggakan pajak kendaraan khusus bagi pelajar serta mahasiswa.
Suara.com - Di tengah ramainya perbincangan masyarakat mengenai kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang cukup signifikan awal tahun ini, kabar mengenai kebijakan fiskal daerah lain menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu.
Saat warga di Jateng mulai menghitung ulang biaya kepemilikan kendaraan akibat penyesuaian tarif terbaru, beberapa provinsi di Indonesia justru mengambil langkah sebaliknya dengan memberikan relaksasi berupa program pemutihan.
Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda yang menumpuk.
Masuk tahun 2026, setidaknya ada tiga provinsi besar yang telah mengonfirmasi pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai skema menarik, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.
Berikut adalah daftar rincian provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026 beserta ketentuannya:
1. Provinsi Aceh: Hapus Tunggakan dan Pajak Progresif
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh resmi memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi salah satu yang paling komprehensif karena mencakup tiga poin utama:
- Penghapusan Tunggakan: Pemilik kendaraan dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya (kecuali tahun berjalan untuk yang akan mutasi keluar).
- Bebas Denda Administrasi: Sanksi denda keterlambatan dihapuskan sepenuhnya, termasuk untuk pendaftaran kendaraan baru.
- Bebas Pajak Progresif: Memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dalam satu kartu keluarga.
Masa Berlaku: Hingga 30 April 2026.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!
2. Provinsi Bali: Diskon Pokok Pajak bagi Wajib Pajak Patuh
Berbeda dengan Aceh, Bali menerapkan skema insentif berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025.
Program ini lebih menekankan pada pengurangan nominal yang harus dibayarkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan:
- Kendaraan ≤ 200 cc: Pengurangan pokok pajak sebesar 8%.
- Kendaraan > 200 cc: Pengurangan pokok pajak sebesar 9%.
- Bonus Kepatuhan: Bagi wajib pajak yang selalu tepat waktu membayar pajak tanpa tunggakan, tersedia tambahan diskon pokok hingga 10% (untuk ≤ 200 cc) dan 5% (untuk > 200 cc).
Konteks: Program ini sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang disiplin namun ingin mendapatkan apresiasi finansial dari pemerintah daerah.
3. Provinsi Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusung tema sosial dalam kebijakan pajaknya tahun ini.
Melalui SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, negara hadir untuk meringankan beban generasi muda.
- Sasaran Khusus: Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
- Tujuan: Memastikan mobilitas anak muda untuk menuntut ilmu tidak terhambat oleh masalah administrasi kendaraan.
- Persyaratan Utama: Selain STNK dan BPKB asli, pemohon wajib melampirkan bukti status pelajar atau mahasiswa yang valid serta KTP sesuai nama di STNK.
Masa Berlaku: Berlaku efektif hingga April 2026.
Adanya program pemutihan di awal tahun 2026 ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendala administratif.
Jika di beberapa daerah seperti Jawa Tengah beban pajak dirasa semakin berat, pemanfaatan momentum pemutihan di Aceh, Bali, atau Sultra (bagi warga setempat) dapat menghemat pengeluaran hingga jutaan rupiah.
Pastikan Anda segera menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, STNK, dan BPKB sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.
Ingat, kuota dan durasi program ini terbatas, jadi jangan sampai melewatkan kesempatan untuk memutihkan rekam jejak pajak kendaraan Anda. Dengan taat pajak, perjalanan Anda akan lebih tenang dan sah di mata hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Simulasi Kredit Toyota Alphard XE, DP 30 Persen Tenor hingga 5 Tahun
-
10 Merek Mobil dengan Retail Sales Tertinggi Januari 2026: Mitsubishi 3 Besar, BYD Apa Kabar?
-
Apa Ciri Mobil Bekas Banjir? Ini 5 Mobil Ground Clearance Tinggi Aman Lewati Genangan Air Selutut
-
BYD Persoalkan Legalitas Aturan Darurat Amerika Serikat Mengenai Tarif Impor
-
IPONE Luncurkan Pelumas Skutik Pertama dengan Teknologi Ester
-
Daftar Mobil Listrik Paling Diminati Januari 2026
-
Aki Mobil Xpander Berapa Ampere? Ini Rekomendasi Terbaiknya
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap saat Imlek 2026, 7 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Keluarga
-
Pemerintah Batasi Truk Sumbu Tiga di Jalan Nasional dan Tol Wilayah Banten
-
Berpotensi Sebabkan Cidera, Model Setir Mobil Setengah Lingkaran Mulai Dilarang 2027