Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, kebijakan ini diatur pemerintah dan berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak. Setiap bekerja yang telah bekerja setidaknya satu bulan secara berturut-turut. Namun, rumus dan cara perhitungaan THR kurang dari 1 tahun memiliki skema yang berbeda.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungannya sederhana, yakni sebesar satu bulan gaji penuh. Gaji yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Rumus Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun
Untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, rumus perhitungan THR adalah sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Gaji
Artinya, jumlah THR yang diterima dihitung berdasarkan proporsi masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya adalah:
(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Contoh Perhitungan Lainnya
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Lewat Tol, Lengkap Jadwal dan Rutenya
Misalnya seorang pekerja baru telah bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka perhitungannya menjadi:
(3 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp1.000.000
Artinya, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR meskipun belum genap satu tahun, selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Contoh lainnya, jika masa kerja 9 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka:
(9 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp4.500.000
Dari contoh-contoh tersebut terlihat bahwa semakin lama masa kerja mendekati satu tahun, semakin besar pula nominal THR yang diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
-
6 Bedak Murah Full Coverage untuk Flek Hitam Membandel, Auto Bikin Flawless
-
5 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat secara Alami untuk Kulit Lebih Bersih
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Langsung Kering: Praktis, Tak Perlu Menjemur Baju
-
Two Way Cake dan Compact Powder Apakah Sama? Cek Mana yang Sesuai Kebutuhanmu
-
Apa Beda BB, CC, dan DD Cream? Ini 6 Rekomendasi Terbaik yang Layak Dicoba
-
Profil PT Yasa Artha Trimanunggal, Pemasok Motor Operasional MBG BGN
-
Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
-
5 Sunscreen di Alfamart untuk Atasi Flek Hitam, Mulai Rp20 Ribuan
-
3 Bahan Dapur Pengganti Plastik Wrap untuk Simpan Makanan agar Tetap Segar