Komponen Gaji yang Dihitung
Dalam perhitungan THR, yang menjadi dasar adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan dan tidak tergantung pada kehadiran atau kinerja, misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau uang transport berbasis kehadiran biasanya tidak dihitung dalam komponen dasar THR. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami struktur penggajian mereka agar dapat menghitung estimasi THR dengan benar.
Siapa Saja yang Berhak?
Hak THR berlaku bagi pekerja dengan status karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bahkan jika kontrak berakhir mendekati hari raya dan masa kerja sudah memenuhi syarat, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan.
Namun, jika hubungan kerja berakhir sebelum masuk periode wajib pembayaran THR dan tidak memenuhi syarat masa kerja, maka hak tersebut bisa gugur sesuai aturan yang berlaku.
Memahami rumus dan cara perhitungan THR sangat penting agar pekerja mengetahui hak yang seharusnya diterima. Dengan mengetahui rumus proporsional tersebut, karyawan dapat menghitung sendiri estimasi THR yang akan diperoleh dan memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan THR juga penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menghindari sanksi administratif. Pemerintah setiap tahunnya juga membuka posko pengaduan THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
Sebagai kesimpulan, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji. Selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, hak THR tetap berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, baik pekerja maupun perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih transparan dan adil.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Lewat Tol, Lengkap Jadwal dan Rutenya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Tidur Sambil Mendengarkan Suara Alam Bikin Lebih Bahagia, Kok Bisa? Ini 5 Alasannya
-
Letak TV yang Ideal di Rumah Menurut Feng Shui, Bikin Suasana Nyaman dan Bawa Hoki
-
Pakai Lotion Apa Biar Kulit Putih? Ini 3 Pilihan Murah yang Dipuji Efektif Bikin Cerah
-
Kulit Kepala Masih Gatal padahal Baru Keramas? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya
-
Tips Menjaga Kacamata Tetap Aman di Tengah Aktivitas Padat dan Mobilitas Tinggi
-
5 Pilihan Sepatu Nike Warna Hitam di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Berapa Harga Eye Shadow Viva? Ini 4 Pilihan dari Termurah hingga Termahal
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik di Indonesia untuk Olahraga dan Gaya Hidup
-
Jeje Govinda Diduga Belum Lulus D3, Kok Bisa Ambil S1 Lewat Jalur RPL?