Komponen Gaji yang Dihitung
Dalam perhitungan THR, yang menjadi dasar adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan dan tidak tergantung pada kehadiran atau kinerja, misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau uang transport berbasis kehadiran biasanya tidak dihitung dalam komponen dasar THR. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami struktur penggajian mereka agar dapat menghitung estimasi THR dengan benar.
Siapa Saja yang Berhak?
Hak THR berlaku bagi pekerja dengan status karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bahkan jika kontrak berakhir mendekati hari raya dan masa kerja sudah memenuhi syarat, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan.
Namun, jika hubungan kerja berakhir sebelum masuk periode wajib pembayaran THR dan tidak memenuhi syarat masa kerja, maka hak tersebut bisa gugur sesuai aturan yang berlaku.
Memahami rumus dan cara perhitungan THR sangat penting agar pekerja mengetahui hak yang seharusnya diterima. Dengan mengetahui rumus proporsional tersebut, karyawan dapat menghitung sendiri estimasi THR yang akan diperoleh dan memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan THR juga penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menghindari sanksi administratif. Pemerintah setiap tahunnya juga membuka posko pengaduan THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
Sebagai kesimpulan, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji. Selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, hak THR tetap berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, baik pekerja maupun perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih transparan dan adil.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Lewat Tol, Lengkap Jadwal dan Rutenya
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?
-
Pemilu 2029 Jadi Pertaruhan Dinasti Politik Jokowi? Ini Analisis Pengamat
-
Muka Tegang Prabowo dan Gesture Tangan Jokowi Saat Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
-
Rahasia Bisnis Orang Cina, Arab, dan India: Dagang itu Gak Mudah Lho!
-
Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG
-
Cari Laptop Rp5 Jutaan? Infinix XBOOK B15 Punya Banyak Kejutan dan Layak Dilirik
-
Prediksi Indonesia vs Thailand Malam Ini, Siapa Lebih Berpeluang Juara?
-
Dapat Perlawanan Sengit, Timnas Indonesia Sikat Kazakhstan 3-0
-
Gabah Makin Mahal, Produsen Beras Berdarah-darah: Jual Mahal Kena HET, Jual Murah Nombok
-
PDIP Jatim Bidik Rebut Kursi Gubernur 2029