- Kontroversi LPDP muncul usai alumni memamerkan anak berkewarganegaraan Inggris dan indikasi pelanggaran masa pengabdian.
- Alumni LPDP boleh tinggal di luar negeri setelah lulus maksimal dua tahun untuk melaksanakan magang sesuai prosedur.
- Sanksi pelanggaran meliputi pemblokiran program LPDP hingga penagihan pengembalian dana beasiswa oleh DJKN Kemenkeu.
Suara.com - Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) masih menjadi perbincangan publik usai salah satu alumninya viral memamerkan status kewarganegaraan Inggris anaknya.
Dalam video yang viral di media sosial, Dwi Sasetyaningtyas atau yang akrab disapa Tyas itu juga menunjukkan dokumen paspor kewarganegaraan Inggris milik sang anak.
Video tersebut kemudian menuai pro dan kontra karena dinilai bertentangan dengan prinsip beasiswa LPDP.
Buntut hal itu, publik kemudian menguliti Tyas dan suaminya, Arya Iwantoro yang ternyata juga merupakan alumni beasiswa LPDP. Sang suami disebut-sebut juga terindikasi melakukan pelanggaran aturan pengabdian.
Di samping itu, publik juga bertanya-tanya mengenai berapa lama seorang penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri hingga sanksi yang diterima apabila melanggar? Berikut ulasannya.
Mengutip dari Kemenkeu Learning Center, alumni LPDP yang sudah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n diperkenankan untuk tetap tinggal di luar negeri setelah lulus apabila melaksanakan magang.
Tahapan Izin Magang
1. Alumni wajib melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.
2. Alumni mengajukan izin magang melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id atau melalui fitur pengajuan izin magang pada aplikasi E-Beasiswa.
Baca Juga: 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
3. Alumni wajib melampirkan dokumen berikut ini:
- Surat pernyataan izin magang (dengan format dari LPDP).
- Offering Letter/Surat Penawaran/Kontrak Kerja dari instansi atau perusahaan yang mencantumkan start date dan end date magang.
- Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:
- Relevansi program magang dengan studi yang telah ditempuh.
- Manfaat program magang untuk pemohon.
- Manfaat program magang untuk negara.
- Relevansi program magang dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP.
- Rencana karier di Indonesia setelah menyelesaikan magang.
- Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah kembali ke Indonesia.
Ketentuan lain:
1. Permohonan izin magang maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan perguruan tinggi.
2. Tenggat waktu mulai magang maksimal 90 hari dari tanggal kelulusan.
3. Durasi izin magang maksimal 2 tahun atau 24 bulan.
4. Bagi alumni yang bekerja sebagai PNS, untuk melaksanakan magang harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan magang di luar negeri.
5. Alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal terakhir magang yang tercantum dalam dokumen Letter pf Consent (LoC).
6. Alumni yang sudah menyelesaikan magang wajib lapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan magang.
Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Kembali ke Indonesia Setelah Studi dan Magang
Tahap 1
Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.
Tahap 2
Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.
Tahap 3
Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.
Apabila Alumni tidak memberikan jawaban atas Surat Peringatan, maka pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan kedua adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.
Tahap 4
Terhadap Alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Alumni wajib menandatangani BAPK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan oleh LPDP.
Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung, kemudian akan diproses ke tahap 6.
Tahap 5
Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
Tahap 6
Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan
diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.
Tahap 7
Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Terpopuler: Dicopot Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Segini Tapi Kekayaannya...
-
5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian
-
Mengapa Benjamin Netanyahu Mengubah Namanya? Ini Nama Asli PM Israel
-
Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi
-
5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah
-
6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan
-
5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
-
Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama
-
Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria