Lifestyle / Relationship
Rabu, 25 Februari 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

Suara.com - Dalam praktik pernikahan di Indonesia, penggunaan bahasa Arab saat ijab kabul sudah menjadi hal yang lazim.

Banyak pasangan memilih melafalkan akad dengan bahasa Arab karena dianggap lebih utama, lebih sesuai dengan tradisi keagamaan, atau memang sudah menjadi kebiasaan di lingkungan setempat.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, bagaimana jika mempelai pria, wali, atau bahkan saksi tidak benar-benar memahami arti lafaz bahasa Arab yang diucapkan?

Apakah pernikahan tersebut tetap sah menurut syariat Islam?

Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?

Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)

Pertanyaan ini penting karena menyangkut keabsahan sebuah akad yang menjadi fondasi rumah tangga.

Dalam Islam, akad nikah bukan sekadar seremoni, melainkan perjanjian yang sakral dan mengikat. Oleh sebab itu, kejelasan dan kesadaran dalam pelaksanaannya menjadi hal utama.

Salah satu penjelasan terkait persoalan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Syafi’i.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan bahasa Arab tetap sah, meskipun pihak yang mengucapkan atau mendengarnya tidak memahami makna rinci dari setiap kata yang diucapkan.

Syekh Zainuddin menuliskan:

Baca Juga: Akad Nikah & Tepuk Sakinah, Ada Pesan Lawan Perceraian

وَلَوْ عَقَدَ اْلقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيْغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ لِعَجَمِيٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا اْلاَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوْعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ

Artinya: "Apabila seorang qadhi atau penghulu menikahkan pasangan dengan lafaz bahasa Arab kepada orang non-Arab yang tidak mengetahui makna asli lafaz tersebut, tetapi ia memahami bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka akadnya tetap sah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh guru beliau dan Syekh 'Athiyyah."

Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa yang menjadi syarat utama bukanlah pemahaman mendalam atas arti per kata dalam bahasa Arab, melainkan kesadaran bahwa lafaz yang diucapkan memang merupakan ijab kabul pernikahan.

Dengan kata lain, selama para pihak memahami bahwa ucapan tersebut adalah bentuk akad nikah, bukan ucapan lain, maka akadnya dinyatakan sah.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam urusan akad, selama substansi dan niatnya jelas.

Bahasa Arab memang memiliki keutamaan karena merupakan bahasa Al-Qur’an dan banyak digunakan dalam literatur fikih klasik. Namun, pemahaman literal terhadap seluruh kosakata bukanlah syarat mutlak sahnya akad.

Load More