Suara.com - Di era media sosial, hampir semua aktivitas bisa disiarkan secara langsung, termasuk aktivitas keagamaan.
Belakangan ini muncul fenomena imam yang memimpin salat Tarawih sambil melakukan siaran langsung di TikTok.
Tayangan tersebut memperlihatkan imam dan jamaah sedang menunaikan salat, sementara publik dapat menyaksikannya secara real time melalui layar ponsel.
Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan bagaimana hukum salat Tarawih berjemaah jika imamnya melakukan live? Apakah sah secara syariat, atau justru bermasalah?
Apakah Sah Tarawih Berjemaah dengan Imam dari Live TikTok?
Isu ini perlu dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, dari sisi keabsahan fiqih salat itu sendiri. Kedua, dari sisi etika dan adab dalam beribadah. Beberapa ulama memberikan penjelasan yang cukup beragam terkait hal ini.
Dari sisi fiqih, ada pendapat yang menyatakan bahwa salat tersebut tetap sah selama seluruh rukun dan syarat salat terpenuhi.
Artinya, jika imam dan makmum menjalankan gerakan, bacaan, serta tata cara salat sesuai ketentuan, maka secara hukum ibadahnya tetap dianggap valid.
Siaran langsung melalui media sosial tidak otomatis membatalkan salat, karena yang menjadi ukuran sah atau tidaknya adalah terpenuhinya rukun, syarat, serta tidak adanya hal yang membatalkan salat.
Pandangan ini menekankan bahwa teknologi hanyalah sarana. Selama imam benar-benar memimpin salat secara nyata dan jamaah yang berada di tempat tersebut mengikuti secara langsung, maka siaran live tidak memengaruhi keabsahan salat mereka.
Baca Juga: Salat Tarawih Minimal Berapa Rakaat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dengan kata lain, selama imam dan makmum berada dalam satu tempat fisik dan menjalankan salat sebagaimana mestinya, ibadahnya tetap sah.
Namun demikian, para ulama juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada sah atau tidak sah. Ada aspek etika dan kekhusyukan yang perlu diperhatikan.
Salat merupakan ibadah yang menuntut konsentrasi penuh dan keikhlasan hati. Ketika seorang imam menyiarkan salat secara live, apalagi di platform yang memiliki fitur komentar dan hadiah digital, muncul potensi gangguan terhadap kekhusyukan. Fokus bisa terpecah, baik bagi imam maupun jamaah.
Selain itu, ada kekhawatiran terkait niat. Ibadah yang dipublikasikan secara luas berisiko menimbulkan riya’, yaitu melakukan amal agar dilihat dan dipuji orang lain.
Meski niat sejatinya hanya diketahui oleh Allah, potensi ini tetap menjadi perhatian para ulama. Karena itu, meskipun secara fiqih bisa saja sah, dari sisi adab sebagian ulama menilai praktik tersebut kurang tepat dan sebaiknya dihindari.
Di sisi lain, terdapat pendapat ulama yang lebih tegas menyatakan bahwa salat berjemaah yang mengikuti imam melalui media, terutama jika makmum tidak berada dalam satu lokasi fisik dengan imam, tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama