Lifestyle / Komunitas
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:08 WIB
Ilustrasi salat Tarawih bersama imam dari Live TikTok. (Gemini AI)

Dalam pandangan ini, salah satu syarat penting berjemaah adalah adanya keterhubungan tempat antara imam dan makmum. Makmum seharusnya berada di belakang imam atau masih dalam satu area yang memungkinkan mereka mengikuti gerakan secara langsung tanpa perantara teknologi.

Jika seseorang mengikuti imam hanya melalui layar, baik televisi, radio, maupun live streaming, sementara ia berada di tempat yang berbeda, maka menurut pendapat ini syarat berjemaah tidak terpenuhi.

Alasannya, jamaah dalam salat tidak hanya soal mendengar bacaan imam, tetapi juga tentang kebersamaan fisik dalam satu barisan dan kesinambungan gerakan secara langsung tanpa jeda.

Beberapa ulama juga menyoroti kemungkinan adanya delay atau keterlambatan sinyal dalam siaran langsung.

Perbedaan waktu meskipun hanya beberapa detik dapat menyebabkan makmum tertinggal atau mendahului imam dalam gerakan, dan hal ini bisa memengaruhi keabsahan berjemaah menurut pendapat yang ketat.

Dengan demikian, persoalan tarawih berjemaah yang melibatkan live TikTok tidak bisa disederhanakan hanya menjadi “boleh” atau “tidak boleh".

Jika imam dan jamaah berada di satu tempat dan hanya menyiarkan salatnya, sebagian ulama menilai sah secara fiqih, meski tetap dipertanyakan dari sisi etika.

Namun jika makmum mengikuti dari lokasi berbeda melalui siaran langsung, banyak ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak memenuhi syarat sah berjemaah karena adanya jarak dan ketiadaan kesatuan tempat.

Kesimpulannya, teknologi memang membuka ruang baru dalam praktik keagamaan, tetapi prinsip dasar ibadah tetap harus dijaga.

Baca Juga: Salat Tarawih Minimal Berapa Rakaat? Ini Penjelasan Lengkapnya

Salat berjemaah idealnya dilakukan dengan imam dan makmum berada dalam satu tempat, sehingga kekhusyukan, kesatuan saf, dan tata cara yang diajarkan dalam syariat tetap terpelihara.

Dalam hal ibadah, kehati-hatian lebih utama agar pelaksanaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat secara adab dan niat.

Kontributor : Dea Nabila

Load More