- Tunjangan keluarga: 10% untuk pasangan dan 2% untuk anak
- Tunjangan pangan: setara 10 kg beras per jiwa
Dikurangi dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar 2%
THR untuk Karyawan Swasta
Berbeda halnya dengan pensiunan dan ASN, pemberian THR para pekerja di sektor swasta mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang meliputi:
- Masa kerja 12 bulan: menerima THR Idul Fitri 1 bulan gaji penuh
- Masa kerja jurang 12 bulan: dihitung secara proporsional (masa kerja/12 × 1 bulan upah)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan terkait kewajiban pengusaha dalam memberikan THR bagi karyawan swasta sebagai bagian dari pengupahan. Sedangkan, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E turut mempertegas THR sebagai hak dari karyawan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka THR untuk pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Iduk Fitri. Apabila lebaran 2026 jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR karyawan diperkirakan cair paling lambat pada tanghal 11-12 Maret 2026.
Perlu diperhatikan, THR karyawan swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh. Ketentuan tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jika ada perusahaan yang terlambat menyalurkan THR bagi karyawannya, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan tersebut berlaku bagi karyawan tetap atau kontrak yang sudah memenuhi syarat masa kerja.
Kesimpulannya, THR ASN 2026 diperkirakan mulai cair pada pekan ini dengan cakupan penerima ASN, pensiunan, serta pekerja swasta. Adapun nominal THR ditentukan oleh gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat, sehingga jumlah yang diterima masing-masing individu dapat berbeda.
Demikian tadi ulasan seputar THR pensiunan PNS 2026 kapan cair. Jika merujuk peraturan yang berlaku, maka THR 2026 mulai cair pada pekan ini.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama