- Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya mengkritik keras perusahaan yang lalai bayar THR, menuntut sanksi tegas pemerintah.
- Ombudsman RI mencatat lebih dari 2.410 laporan pengaduan THR pekerja pada musim THR 2025 mengenai pembayaran bermasalah.
- Romy meminta evaluasi sistem pengawasan ketenagakerjaan sebab pelanggaran pembayaran THR terus terjadi berulang tiap tahun.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, melontarkan kritik keras terhadap perusahaan-perusahaan yang masih lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dan memberikan sanksi yang memberikan efek jera perusahaan yang ogah memenuhi kewajibannya.
Persoalan ini mencuat seiring dengan tingginya angka aduan terkait THR. Berdasarkan data Ombudsman RI, pada musim THR 2025 saja, tercatat lebih dari 2.410 laporan masuk dari pekerja.
Keluhan yang disampaikan beragam, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali hingga besaran dan waktu pembayaran yang tidak sesuai dengan regulasi.
Romy menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran ini menjadi rutinitas tahunan.
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pengaduan pekerja yang selalu berulang setiap tahun menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan. Ia mengibaratkan keluhan para pekerja seperti "kaset usang yang terus berputar" tanpa adanya penyelesaian yang tuntas dari negara.
“Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” tegasnya.
Selain keterlambatan pembayaran, Romy juga menyoroti berbagai modus licik yang digunakan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. Beberapa di antaranya adalah merumahkan pekerja atau memutus kontrak kerja secara sepihak tepat menjelang hari raya Lebaran.
Baca Juga: Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
Ia memandang praktik ini sebagai upaya sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.
“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
Perusahaan yang membandel dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Romy meminta pemerintah mengevaluasi total sistem pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak buruh benar-benar terlindungi di masa depan.
“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
DPR Minta Evaluasi LPDP, Usai Dwi Sasetyaningtyas Viral Ogah Anaknya Jadi WNI
-
5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ