- Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya mengkritik keras perusahaan yang lalai bayar THR, menuntut sanksi tegas pemerintah.
- Ombudsman RI mencatat lebih dari 2.410 laporan pengaduan THR pekerja pada musim THR 2025 mengenai pembayaran bermasalah.
- Romy meminta evaluasi sistem pengawasan ketenagakerjaan sebab pelanggaran pembayaran THR terus terjadi berulang tiap tahun.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, melontarkan kritik keras terhadap perusahaan-perusahaan yang masih lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dan memberikan sanksi yang memberikan efek jera perusahaan yang ogah memenuhi kewajibannya.
Persoalan ini mencuat seiring dengan tingginya angka aduan terkait THR. Berdasarkan data Ombudsman RI, pada musim THR 2025 saja, tercatat lebih dari 2.410 laporan masuk dari pekerja.
Keluhan yang disampaikan beragam, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali hingga besaran dan waktu pembayaran yang tidak sesuai dengan regulasi.
Romy menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran ini menjadi rutinitas tahunan.
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pengaduan pekerja yang selalu berulang setiap tahun menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan. Ia mengibaratkan keluhan para pekerja seperti "kaset usang yang terus berputar" tanpa adanya penyelesaian yang tuntas dari negara.
“Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” tegasnya.
Selain keterlambatan pembayaran, Romy juga menyoroti berbagai modus licik yang digunakan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. Beberapa di antaranya adalah merumahkan pekerja atau memutus kontrak kerja secara sepihak tepat menjelang hari raya Lebaran.
Baca Juga: Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
Ia memandang praktik ini sebagai upaya sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.
“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
Perusahaan yang membandel dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Romy meminta pemerintah mengevaluasi total sistem pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak buruh benar-benar terlindungi di masa depan.
“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
DPR Minta Evaluasi LPDP, Usai Dwi Sasetyaningtyas Viral Ogah Anaknya Jadi WNI
-
5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030