- Menteri Ketenagakerjaan menegaskan pembayaran THR wajib paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri berdasarkan regulasi berlaku.
- Kementerian sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara mengenai penerbitan surat edaran resmi THR.
- Perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tanpa terkecuali.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Rabu.
Yassierli menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menekankan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat diabaikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut usulan itu bertujuan mempersempit peluang manipulasi oleh perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban membayar THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
Berita Terkait
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi