- Menteri Ketenagakerjaan menegaskan pembayaran THR wajib paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri berdasarkan regulasi berlaku.
- Kementerian sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara mengenai penerbitan surat edaran resmi THR.
- Perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tanpa terkecuali.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Rabu.
Yassierli menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menekankan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat diabaikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut usulan itu bertujuan mempersempit peluang manipulasi oleh perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban membayar THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
Berita Terkait
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan