Suara.com - Sejak memasuki bulan Ramadan, seluruh umat muslim melaksanakan berbagai ibadah wajib, sunnah hingga melaksanakan pembayaran zakat fitrah.
Sebagai bagian dari rukun Islam, saat menunaikan zakat fitrah jika ikhlas melakukannya akan mendapat keutamaan atau hikmah besar dari perbuatan tersebut.
Waktu pembayaran zakat fitrah pun merupakan salah satu topik penting yang harus dipahami dengan seksama oleh setiap muslim, karena berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan.
Supaya lebih jelas lagi, artikel ini menjelaskan secara singkat terkait waktu membayar zakat fitrah berdasarkan Al-Qur’an, Hadis dan pendapat ulama.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah secara Umum dan Pendapat Ulama
Setiap muslim yang hendak mengeluarkan zakat fitrah, tidak boleh melakukannya pada sembarang waktu. Sebab, hal itu akan mempengaruhi nilai ibadah dan tujuan dari kewajiban itu sendiri, yaitu membantu fakir miskin supaya bisa merayakan Hari Raya Idulfitri secara layak.
Kesadaran umat muslim dalam membayar zakat fitrah tepat waktu, menunjukkan kesungguhan dalam menaati perintah agama serta mampu menjaga kesucian Ramadan.
Menelisik dari laman resmi Lampung.nu.or.id serta Baznas, umumnya umat muslim sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak masa awal bulan Ramadan, selama bulan Ramadan dan berakhir sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
Selain itu, pendapat ulama membagi waktu membayar zakat menjadi tiga yaitu waktu boleh membayar zakat fitrah, waktu utama membayar zakat fitrah, waktu makruh menyalurkan zakat fitrah.
Meskipun begitu, masih ada perbedaan pendapat antara ulama mahzab tentang pembagian waktu membayar zakat yang terdiri dari lima kategori, antara lain:
Baca Juga: Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Ini Waktu dan Niatnya
1. Waktu Mubah
Diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak hari pertama bulan puasa hingga sebelum terbenam matahari di hari terakhir Ramadan.
2. Waktu Wajib
Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga menjelang fajar di hari raya Idulfitri atau malam takbiran.
3. Waktu Afdhal/Sunnah
Zakat fitrah dilaksanakan setelah terbit fajar (subuh) pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
4. Waktu Makruh
Pembayaran zakat fitrah dikerjakan setelah selesainya salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Zakat tetap sah, namun menjadi makruh karena melambat-lambatkan.
5. Waktu Haram
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati tanggal 1 Syawal (setelah matahari terbenam hari raya) tanpa udzur/alasan syar'i.
Waktu Membayar Zakat Fitrah Menurut Empat Imam Mazhab
Masih melansir dari sumber yang sama, masih ada lagi pembagian waktu membayar zakat menurut pendapat empat imam Mazhab. Berikut penjabaran singkatnya.
- Mazhab Imam Hanafi
Berdasarkan mazhab ini telah disepakati waktu pelaksanaannya yaitu terhitung sejak fajar menyingsing saat Hari Raya Idulfitri.
Meskipun begitu, zakat tetap sah manakala dibayarkan sebelum maupun sesudah waktu itu. Bahkan, diperbolehkan melaksanakan sepanjang hidup.
Namun, yang paling dianjurkan menurut mazhab tersebut tetap sebelum salat Idulfitri terlaksana. Selain itu, mazhab ini juga tidak mensyaratkan kalau zakat itu hanya untuk individu yang berakal sehat maupun baligh.
Anak-anak dan orang gila sekalipun tetap harus dibayarkan.
- Mazhab Hambali
Mazhab tersebut berpedoman bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mempunyai makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk disantap bersama keluarga.
Waktu menunaikan zakat tepat sebelum salat Idulfitri. Penyerahan zakat setelah salat Idulfitri hukumnya makruh serta haram bila dilakukan melewati Hari Raya Idulfitri, selama dia mampu melaksanakan zakat sesuai waktu yang ditetapkan.
- Mazhab Syafi’i
Dalam prakteknya, banyak orang mengikuti mazhab yang mayoritas diadopsi umat muslim di Tanah Air ini.
Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang merdeka. Selama ia mempunyai makanan melebihi porsi satu Hari Raya Idulfitri disantap bersama keluarga.
Sedangkan terkait pembayaran zakat yaitu bagian terakhir Ramadan dan bagian awal Syawal. Lalu, waktu afdhal melaksanakannya setelah selesai salat subuh di Hari Raya Idulfitri sampai sebelum shalat Idulfitri.
Kalau pembayaran dilakukan setelah salat Idulfitri maka bersifat makruh, kecuali ada alasan yang memperbolehkan hal itu terjadi.
- Mazhab Maliki
Kategori mampu dalam mazhab ini sama seperti lainnya yakni punya makanan lebih dari porsi satu hari Idulfitri penuh. Kalau pas-pasan untuk diri sendiri dan keluarga, maka tidak wajib bayar zakat.
Mazhab Maliki menyebutkan bahwa sangat diharamkan menunda membayar zakat fitrah dari Hari Raya Idulfitri, namun kewajiban tidak gugur, walaupun waktu lewat dalam bayar zakat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama