Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB
Ilustrasi membayar Zakat Fitrah. (Foto: Gemini AI)

Patokan dasar yang digunakan sebagai takaran tepat yakni 2,5 kilogram beras maupun setara 3,5 liter. Batasan tersebut disebut sebagai ukuran paling minimal untuk keperluan zakat fitrah bagi semua jiwa muslim yang sudah mempunyai kewajiban membayar.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayar zakat bebas memilih antara bentuk sembako atau uang tunai, yang mana soal nilai nominal tergantung daerah masing-masing.

Masyarakat muslim yang bertempat tinggal dengan harga beras bervariasi, maka penerapannya sesuai dengan berat beras atau konversi uang tunai sebagai metode paling mudah.

Sejumlah Kabupaten, pihak Baznas maupun Kemenag membuat rincian nilai zakat dalam rupiah yang disesuaikan dengan harga beras biasa, medium maupun premium.

Penetapan tersebut tetap berpatokan dengan persyaratan zakat yang sesuai ketentuan dalam Islam, tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan pokok penerima zakat.

Ketika Anda ingin zakat pada bulan suci Ramadan, waktu paling baik terletak di sepanjang bulan Ramadan sampai sebelum melakukan ibadah salat Idulfitri.

Kewajiban tersebut memberikan isyarat kalau zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum khatib naik mimbar. Tujuannya tidak lain adalah sebagai pembersih jiwa sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Dalil Hadis dan Dasar Hukum Al-Qur’an

Perintah zakat fitrah sebenarnya sudah tercantum dalam hadis yang mana harus ditaati oleh umat muslim. Selain membawa keberkahan, jiwa menjadi suci dan selalu memiliki empati tinggi terhadap mereka yang kurang mampu.

Baca Juga: Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara

1. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ»

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)."

2. Dalil Hadis (Fungsi & Hikmah):

Hadis Riwayat Abu Dawud:

«فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين»

Load More