Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:47 WIB
Warga melakukan penukaran uang pecahan kecil Selasa (14/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Langkah 1: Pendaftaran Online (Situs PINTAR)

  1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi "Jawa Timur" dan klik "Lihat Lokasi".
  4. Pilih lokasi dan jadwal yang masih tersedia (status "Pilih").
  5. Isi data diri sesuai KTP (NIK, Nama, No. HP, dan Email).
  6. Tentukan jumlah paket pecahan uang yang ingin ditukar (maksimal biasanya Rp5.300.000 per orang).
  7. Selesaikan pemesanan dan unduh Bukti Pemesanan (format PDF atau screenshot QR Code). 

Langkah 2: Proses Penukaran di Lokasi

  1. Datang ke lokasi sesuai tanggal dan jam yang tertera di bukti pemesanan.
  2. Membawa KTP asli dan Bukti Pemesanan (cetak atau digital).
  3. Siapkan uang tunai yang akan ditukarkan dalam jumlah pas.
  4. Pastikan uang sudah dirapikan (tidak dilipat, tidak distaples, dan tidak dicoret-coret).

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  1. Pemesanan H-2 atau H-1: Sistem di laman PINTAR BI biasanya membuka slot lokasi baru 1-2 hari sebelum tanggal pelaksanaan. Jika kamu ingin menukar tanggal 2 Maret, cek situsnya pada tanggal 28 Februari atau 1 Maret.
  2. Paket Penukaran: Biasanya BI menerapkan sistem paket. Misalnya, maksimal penukaran adalah Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000 per KTP dengan rincian pecahan Rp1.000 hingga Rp50.000. 
  3. Satu KTP Satu Kali: Dalam periode tertentu (misal 1 minggu), satu NIK biasanya hanya diperbolehkan melakukan satu kali penukaran agar distribusi merata

Kontributor : Armand Ilham

Load More