- Polisi membongkar gudang penyimpanan 49,50 ton kacang tanah selundupan asal India di Jakarta Utara pada Rabu (9/9/2026).
- Penyelundupan komoditas ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara akibat hilangnya pendapatan dari bea masuk dan pajak impor.
- Petugas kepolisian saat ini masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menyelidiki asal-usul barang tersebut.
Suara.com - Polisi membongkar gudang penyimpanan 49,50 ton kacang tanah dari India, di wilayah pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (9/9/2026).
Puluhan ton kacang tanah tersebut diduga masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan. Awalnya, kacang tersebut masuk melalui Riau, dan menuju pergudangan di Jakarta melalui jalur darat.
“Saat ditemukan, kacang tanah telah disimpan di gudang dan diduga dipersiapkan untuk diedarkan atau diperdagangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Meski telah menemukan barang bukti penyelundupan, namun petugas saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dalam tahap penyidikan saat ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab masih didalami dan penetapan tersangka masih berjalan,” jelasnya.
Kacang tanah seberat 49,50 ton ini, lanjut Victor, dikemas dalam karung berukuran 25 dan 50 kilogram.
Total, ada 485 karung berukuran 50 kilogram yang berada di gudang tersebut. Kemudian, 1.078 karung berukuran 25 kilogram dalam gudang.
Petugas, kata Victor, juga telah menyita sejumlah dokumen dalam perkara penyelundupan ini.
Dokumen yang disita di antaranya, nota pembelian dan penjualan, kemudian bukti setoran tunai, buku surat jalan, serta buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang.
“Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu modus yang diduga dilakukan adalah memasukkan dan mengimpor kacang tanah yang memenuhi ketentuan yang berlaku, kemudian menyimpan dan menyiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta,” kata Victor.
“Untuk pihak yang berada di lokasi, ini belum bisa menunjukkan bahwa dokumen penting yang dipersyaratkan. Di antaranya yang kita belum bisa dari saksi yang kita periksa, yaitu dokumen persetujuan impor atau PI, kemudian laporan surveyor, serta dokumen sertifikat karantina,” tambahnya.
Penyidik juga akan mendalami soal asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai, dan pihak-pihak yang akan menerima atau memperdagangkan komoditas kacang tanah tersebut.
Victor mengatakan, akibat perbuatan ini berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, negara kehilangan pendapatan akibat impor dilakukan dengan cara illegal.
“Perbuatan ini yang dilakukan oleh pelaku, ini berpotensi merugikan negara baik dalam menghilangkan penerimaan yang semestinya diperoleh dari bea masuk dan juga pajak impor,” tandasnya.