Suara.com - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, umat Islam di Indonesia kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penutup rangkaian puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan standar besaran zakat fitrah agar pelaksanaannya seragam dan memudahkan masyarakat.
Penetapan ini mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, terutama beras sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi standar zakat fitrah di Indonesia.
Secara syariat, zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW, yaitu berupa kurma atau gandum. Namun, di Indonesia beras menjadi makanan pokok utama sehingga takaran zakat disesuaikan dengan beras.
Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga 2,5 kilogram beras yang berlaku di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, angka Rp50.000 dipandang sebagai nominal yang merepresentasikan rata-rata harga beras premium secara nasional.
Meski demikian, dalam praktiknya beberapa daerah bisa saja menetapkan nominal yang sedikit berbeda apabila harga beras di wilayah tersebut tidak sama dengan rata-rata nasional.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Baca Juga: Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Untuk anak-anak dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, kewajiban tersebut dibayarkan oleh kepala keluarga.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu mengalikan jumlah anggota keluarga dengan nominal zakat fitrah per orang.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat:
- 1 kepala keluarga
- 1 istri
- 2 anak
Total anggota keluarga adalah 4 orang.
Maka perhitungannya: 4 × Rp50.000 = Rp200.000
Artinya, kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah sebesar Rp200.000 untuk seluruh anggota keluarganya.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
-
Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder
-
5 Sepatu Puma Tanpa Tali untuk Jalan Kaki, Nyaman dan Stylish Mulai Rp600 Ribuan
-
7 Fakta Penipuan Umrah Hanania Travel: Rugikan 128 Orang Senilai Rp12 Miliar
-
Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
-
6 Cara Memilih Shade Cushion agar Hasil Tidak Abu-abu, Makeup Jadi Fresh dan Bebas Kusam