Suara.com - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H atau tahun 2026 Masehi, umat Muslim di Indonesia mulai bersiap untuk menunaikan salah satu kewajiban utama, yaitu zakat fitrah.
Sebagai ibadah yang berfungsi untuk mensucikan jiwa sekaligus membantu sesama, penting bagi kita untuk mengetahui aturan dan besaran terbaru yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi telah menetapkan standar zakat fitrah nasional untuk tahun 2026. Penetapan ini bertujuan agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menunaikan kewajibannya. Berikut adalah rinciannya:
1. Jika Menggunakan Beras:
Setiap individu wajib mengeluarkan zakat berupa makanan pokok (beras) seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras yang dizakatkan idealnya adalah beras yang kita konsumsi sehari-hari.
2. Jika Menggunakan Uang Tunai:
Bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang, BAZNAS RI menetapkan nominal sebesar Rp50.000 per jiwa.
Perlu dicatat bahwa besaran uang tunai ini merupakan hasil konversi dari harga beras premium rata-rata di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, untuk wilayah di luar Jakarta, besaran rupiahnya bisa bervariasi mengikuti harga beras di pasar lokal masing-masing daerah.
Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
Variasi Besaran di Tiap Daerah
Mengingat harga bahan pokok yang berbeda-beda di setiap provinsi, BAZNAS daerah seringkali mengeluarkan surat edaran khusus.
Sebagai contoh, di Jawa Barat, nilai zakat fitrah tahun 2026 bergerak di kisaran Rp32.500 hingga Rp50.000, tergantung daerah kabupaten atau kotanya.
Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), nominal minimal yang ditetapkan adalah sekitar Rp45.000.
Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
Zakat fitrah sudah mulai bisa ditunaikan sejak awal masuknya bulan Ramadan. Namun, waktu yang paling utama (afdal) adalah sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri dimulai.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Auto Glowing! 5 Booster Toner Korea untuk Kulit yang Tampak Lebih Sehat
-
Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?
-
Kata-kata Pertama Raja Haakon VIII, Raja Norwegia Baru
-
Tiga Tahun Kembangkan Rokok HS, Ini Kiat Sukses Owner M. Suryo: Inovasi dan Semangat Berbagi
-
Pengalaman yang Tak Masuk CV: Mengapa Kerja Domestik Dianggap Tak Bernilai?
-
Kabut Asap Karhutla Makin Pekat Memaksa Siswa Pontianak Belajar Daring
-
Warga Diterkam Buaya di Sungai Sendewo Meranti, Camat: Bukan Pertama Kali
-
Muktamar NU di Tambakberas Ricuh, Massa Caketum Bentrok dengan Tim Keamanan
-
HS Slim Double jadi Rokok Paling Laris, Muhammad Suryo Minta Maaf Belum Bisa Penuhi Permintaan Pasar
-
Mau Beli Barang dari China? Pahami Alurnya Sebelum Transfer