Lifestyle / Komunitas
Minggu, 01 Maret 2026 | 10:06 WIB
Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya [Freepik]

Suara.com - Sebentar lagi lebaran 2026 tiba. Siap-siap bagi para pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini merupakan tunjangan keagamaan, hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Namun, masih banyak karyawan, terutama yang berstatus kontrak, yang bertanya-tanya, apakah mereka juga berhak menerima THR? Jika iya, berapa besarannya dan kapan harus dibayarkan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami aturan resmi yang mengatur pemberian THR di Indonesia.

THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi:

  • Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam
  • Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen Katolik dan Protestan
  • Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
  • Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
  • Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu

Dengan demikian, THR tidak hanya berlaku saat Lebaran, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lainnya sesuai keyakinan pekerja.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Maka secara umum, ada tiga kelompok pekerja yang berhak menerima THR keagamaan, diantaranya:

  • Pekerja PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila di perusahaan lama belum menerima THR.

Dengan ketentuan tersebut, hak pekerja tetap terlindungi meskipun terjadi perpindahan kerja atau PHK mendekati hari raya. Syarat utamanya adalah pekerja tersebut telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Artinya, karyawan kontrak tetap memiliki hak yang sama atas THR selama memenuhi syarat masa kerja dan status kontraknya masih aktif menjelang hari raya.

Baca Juga: Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi

Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok beserta tunjangan tetap. Jadi, jika seorang karyawan kontrak telah bekerja satu tahun penuh atau lebih tanpa putus, ia berhak menerima THR setara satu kali gaji bulanan.

2. Masa Kerja 1 Bulan hingga Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi belum genap 1 tahun, THR diberikan secara proporsional atau prorata.

Load More