Suara.com - Gaji 13 menjadi salah satu komponen upah yang diterima ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. Pertanyaan mengemuka tentang gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair? Mengingat biasanya komponen tambahan ini diberikan di pertengahan tahun.
Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa pemberian gaji 13 akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penyampaian ini dilakukan pada konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi Idul Fitri, yang dilaksanakan di Kantor Kemenko pada hari Selasa, 3 Maret 2026 silam.
Sedikit penegasan diberikan oleh Menko Airlangga, bahwa tunjangan hari raya tidak sama dengan gaji 13 yang biasa diberikan di pertengahan tahun.
Pencairan THR dan Agenda Pencairan Gaji 13
Tunjangan hari raya untuk pegawai pemerintah telah diumumkan untuk dicairkan bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026 lalu. THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
THR diterimakan pada CPNS, PNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunannya. Jika dicermati, total anggaran untuk THR tahun 2026 ada di angka Rp55 triliun.
Sementara itu agenda pencairan gaji 13 belum memiliki tanggal pasti. Namun pemerintah, di periode sebelumnya, mengikuti siklus yang sudah terencana dalam penyaluran dana tersebut untuk pegawai negara.
Acuan hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Pencairan biasanya dilaksanakan pada awal semester kedua tahun berjalan, artinya ada pada kisaran awal Juni 2026 hingga awal Juli 2026 mendatang.
Baca Juga: PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ucap Menteri Airlangga.
Pencairan di periode ini sendiri dilakukan dengan pertimbangan bertepatan dengan momen tahun ajaran baru, sehingga penerima gaji 13 dapat mengalokasikannya untuk keperluan pendidikan.
Komponen Pembentuk Gaji 13 untuk Pensiunan
Secara umum, nominal gaji 13 yang diterima tidak hanya terdiri dari satu variabel saja. Terdapat beberapa variabel yang turut diperhitungkan dan masuk dalam total gaji 13 yang diterima.
Untuk penerima pensiun secara spesifik, terdapat sedikitnya tiga variabel atau komponen berbeda.
- Pertama, pensiun pokok, yakni nilai dasar uang pensiun bulanan.
- Kedua, tunjangan keluarga dan pangan, tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
- Ketiga, tambahan penghasilan, yakni komponen ekstra yang menyesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah di tahun berjalan.
Perkiraan Besaran Gaji 13 untuk Pensiunan
Berita Terkait
-
PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
-
Anggaran Naik 10 Persen, THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Menteri Airlangga
-
THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan 2026 Cair Bertahap, Anggaran Rp55 T, Ini Rincian Serta Komponennya
-
Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun
-
Pemerintah Wajibkan Aplikator Bayar BHR, 850 Ribu Mitra Bakal Terima Bonus
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan