- Pemerintah menerbitkan SE Ketenagakerjaan mengenai BHR wajib bagi ojol dan kurir online .
- Pemberian BHR wajib dicairkan maksimal H-7 Idulfitri 2026, setara minimal 25% rata-rata pendapatan bersih 12 bulan.
- Aplikator seperti GoTo dan Grab mengalokasikan anggaran BHR dengan nominal bervariasi berdasarkan kategori performa mitra.
Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online jelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Sama dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja lainnya, BHR untuk ojol dan kurir online wajib diberikan sebelum Lebaran kepada yang berhak menerimanya.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi menjelaskan mekanisme pemberian BHR Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan beberapa poin penting terkait BHR untuk ojol dan kurir online, di antaranya sebagai berikut.
- BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi terseut dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
- BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Lantas kapan pencairan dan berapa besaran BHR ojol? Simak ulasannya di bawah ini.
Jadwal Pencairan BHR 2026
Sesuai aturan, BHR untuk ojol dan kurir online diberikan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Perusahaan aplikasi diharapkan transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi ojol dan kurir online agar tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan mereka.
Besaran BHR 2026
Para aplikator transportasi online di Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat terkait pencairan BHR kepada pengemudi ojol baik Gojek (GoTo), Grab, Maxim, maupun InDrive.
Mereka pun telah mengalokasikan anggaran untuk bonus mitra jelang hari raya. Setiap aplikator memiliki kebijakan tersendiri dalam penyaluran dan nominal BHR 2026 yang akan diberikan.
Baca Juga: Merit System dalam BHR GoTo-Grab Dinilai Tepat Jaga Keadilan Mitra
Gojek (GoTo)
Di tahun 2026, GoTo menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar, naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
BHR tersebut akan diberikan kepada 400 mitra berdasarkan kategori atau level mitra di aplikasi Gojek Driver.
Skema penerima dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan penilaian mengacu pada tingkat penggunaan dan kualitas layanan berbasis platform yang selama ini digunakan. Tiga kelompok tersebut yani: Mitra Juara, Mitra Andalan dan Mitra Harapan.
Adapun besaran BHR yang diberikan GoTo diklasifikasikan menjadi dua jenis seperti berikut.
- Roda dua: Rp150 ribu hingga Rp900 ribu
- Roda empat: Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus