- Pengamat Azas Tigor Nainggolan menyatakan BHR mitra adalah kebijakan internal platform digital, bukan kewajiban normatif seperti THR formal.
- BHR berfungsi sebagai apresiasi berbasis performa dan dukungan moral finansial dari aplikator menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
- Penyaluran BHR idealnya harus mempertimbangkan keadilan melalui kriteria aktivitas dan produktivitas mitra pengemudi secara finansial.
Suara.com - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan berpandangan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan perusahaan platform digital kepada mitra pengemudi merupakan kebijakan internal perusahaan dalam kerangka hubungan kemitraan yang selama ini diterapkan.
Ia menjelaskan, skema BHR tidak dapat disamakan dengan kewajiban normatif seperti tunjangan hari raya pada hubungan kerja formal.
Dalam konteks kemitraan, BHR diposisikan sebagai bentuk penghargaan berbasis performa sekaligus dukungan moral dan finansial menjelang Hari Raya.
"BHR ini sifatnya diskresi atau kebijakan dari aplikator, apakah mereka ingin memberi atau tidak. Jika perusahaan memberikannya, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan tambahan dukungan materi dari perusahaan,” ujar Azas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons komitmen dua perusahaan platform digital, yakni Grab dan GoTo, yang menyatakan dukungan terhadap penyaluran BHR tahun 2026 dengan rencana peningkatan anggaran hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Azas, mekanisme penyaluran BHR idealnya tetap mengedepankan prinsip keadilan yang mempertimbangkan tingkat aktivitas dan produktivitas mitra.
Ia menilai, perusahaan perlu menetapkan kriteria agar kebijakan tersebut tetap berkelanjutan secara finansial.
"Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka. Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra," katanya.
Ia menambahkan, perbedaan tingkat keaktifan mitra, misalnya antara pengemudi yang hanya beroperasi 1–2 jam per hari dengan mereka yang aktif penuh waktu, menjadi salah satu pertimbangan wajar dalam menentukan besaran apresiasi yang diberikan.
Baca Juga: Merit System dalam BHR GoTo-Grab Dinilai Tepat Jaga Keadilan Mitra
Berita Terkait
-
Merit System dalam BHR GoTo-Grab Dinilai Tepat Jaga Keadilan Mitra
-
Syarat Dapat BHR Ojol 2026: Cek Kriteria Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive
-
Kapan Bonus Hari Raya untuk Ojol Cair? Cek Daftar Penerima BHR
-
GoTo Tingkatkan Alokasi Bonus Hari Raya 2026, Total Anggaran Naik Dua Kali Lipat
-
Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi