News / Nasional
Rabu, 04 Maret 2026 | 19:16 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Gambar udara ratusan pengemudi ojek online mengikuti doa bersama di parkir timur GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (5/9/2025). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU]
Baca 10 detik
  • Pengamat Azas Tigor Nainggolan menyatakan BHR mitra adalah kebijakan internal platform digital, bukan kewajiban normatif seperti THR formal.
  • BHR berfungsi sebagai apresiasi berbasis performa dan dukungan moral finansial dari aplikator menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
  • Penyaluran BHR idealnya harus mempertimbangkan keadilan melalui kriteria aktivitas dan produktivitas mitra pengemudi secara finansial.

Suara.com - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan berpandangan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan perusahaan platform digital kepada mitra pengemudi merupakan kebijakan internal perusahaan dalam kerangka hubungan kemitraan yang selama ini diterapkan.

Ia menjelaskan, skema BHR tidak dapat disamakan dengan kewajiban normatif seperti tunjangan hari raya pada hubungan kerja formal.

Dalam konteks kemitraan, BHR diposisikan sebagai bentuk penghargaan berbasis performa sekaligus dukungan moral dan finansial menjelang Hari Raya.

"BHR ini sifatnya diskresi atau kebijakan dari aplikator, apakah mereka ingin memberi atau tidak. Jika perusahaan memberikannya, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan tambahan dukungan materi dari perusahaan,” ujar Azas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan merespons komitmen dua perusahaan platform digital, yakni Grab dan GoTo, yang menyatakan dukungan terhadap penyaluran BHR tahun 2026 dengan rencana peningkatan anggaran hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Azas, mekanisme penyaluran BHR idealnya tetap mengedepankan prinsip keadilan yang mempertimbangkan tingkat aktivitas dan produktivitas mitra.

Ia menilai, perusahaan perlu menetapkan kriteria agar kebijakan tersebut tetap berkelanjutan secara finansial.

"Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka. Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra," katanya.

Ia menambahkan, perbedaan tingkat keaktifan mitra, misalnya antara pengemudi yang hanya beroperasi 1–2 jam per hari dengan mereka yang aktif penuh waktu, menjadi salah satu pertimbangan wajar dalam menentukan besaran apresiasi yang diberikan.

Baca Juga: GoTo dan Grab Guyur BHR Lebaran Rp220 Miliar

Load More