Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:17 WIB
Ilustrasi harga beras untuk zakat [Ist]
Baca 10 detik
  • Di Indonesia, zakat fitrah umumnya ditunaikan dalam bentuk 2,5 hingga 2,85 kg beras pokok per jiwa.
  • Nilai zakat fitrah menggunakan beras Rojolele berkisar Rp45.600 hingga Rp51.300 per orang.
  • Zakat fitrah juga dapat dibayar tunai, dengan nominal yang disesuaikan harga beras setempat atau Rp50.000 (BAZNAS).

Suara.com - Menjelang Idulfitri, umat Muslim mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok berupa beras dengan ukuran tertentu.

Jenis beras yang sering digunakan untuk zakat fitrah antara lain beras Rojolele, Mentikwangi, dan IR 64. Harga beras tersebut berbeda-beda di setiap daerah sehingga nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan juga bisa berbeda.

Lalu berapa hitungan zakat fitrah per orang jika menggunakan tiga jenis beras tersebut?

Berapa Takaran Zakat Fitrah per Orang?

Secara umum, zakat fitrah ditunaikan sebanyak 1 sha’ bahan makanan pokok. Dalam praktik di Indonesia, takaran ini biasanya setara sekitar 2,5 kg hingga 2,85 kg beras per orang.

Beberapa perhitungan zakat bahkan menggunakan takaran 2,85 kg untuk memastikan jumlahnya tidak kurang dari ketentuan syariat.

Harga Terendah Beras untuk Perhitungan Zakat Fitrah

Karena harga beras berbeda di tiap daerah, nilai zakat fitrah juga bisa bervariasi. Berikut contoh harga terendah yang digunakan dalam beberapa perhitungan zakat berdasarkan takaran 2,85 kg beras.

1. Beras Rojolele

Beras Rojolele dikenal sebagai salah satu beras premium dengan tekstur pulen dan aroma khas.

Perhitungan zakat fitrah menggunakan harga terendah:

Baca Juga: Niat untuk Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Arab, Latin, dan Artinya

Besaran zakat: 2,85 kg beras
Harga per kilogram: Rp16.000
Nilai zakat: Rp45.600 per jiwa

Namun di beberapa daerah, harga beras Rojolele bisa lebih tinggi, yakni sekitar Rp17.000 hingga Rp18.000 per kg.

Jika dihitung:

Rp17.000 × 2,85 kg = Rp48.450
Rp18.000 × 2,85 kg = Rp51.300

Artinya zakat fitrah dengan beras Rojolele bisa berkisar Rp45.600 hingga Rp51.300 per orang.

2. Beras Mentikwangi

Load More